Jaga Inflasi Daerah..Kejari Kab Bekasi Gelar Pasar Murah

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berperan aktif dalam upaya untuk terlibat dalam Pengendalian Inflasi Daerah dan sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Peran aktif tersebut diwujudkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan ikut serta dalam penyelenggaraan kegiatan “PASAR MURAH DAN BAZAR UMKM” di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi (12/8) sebagai bagian dari kegiatan Pasar Murah Sinergi yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kejari Kab Bekasi Eddy Sumarman mengatakan bahwa Sembako, atau sembilan bahan pokok, merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi masyarakat. Ketersediaan dan keterjangkauan harga sembako berdampak langsung pada inflasi dan daya beli masyarakat serta terhadap kesejahteraan masyarakat itu sendiri, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
“Untuk itu, kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM kali ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi secara khusus menyasar masyarakat kalangan menengah ke bawah. Sistematika penjualan dan pendistribusian dalam Pasar Murah dan Bazar UMKM ini dilakukan dengan sistem kupon yang telah dibagikan secara tepat sasaran kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.”ungkapnya kepada KabarinBekasi.com
” Kupon tersebut dapat ditukarkan dengan paket sembako pada stand-stand yang tersedia di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan membayar sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).”lanjut dia
Eddy menuturkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan BULOG Kantor Cabang Karawang, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Lembaga Pemasyarakatan Rakyat Kelas IIA Cikarang, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejari Kab. Bekasi dan teman-teman dari Griya DIVA-BLe Forum UMKM Disabilitas Kabupaten Bekasi, telah menyediakan 12 (dua belas) stand untuk memasarkan sembako murah dan produk UMKM yang menyediakan diantaranya;
-Sembako berupa beras, gula, tepung dan minyak sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) paket;
-Hasil laut berupa ikan laut segar, udang, cumi, olahan ikan berupa bandeng presto, tekwan, kerupuk ikan dan pempek;
–  Produk-produk kerajinan tangan, makanan dan minuman dari berbagai merk seperti : La’DIVA Batik, Manin Bag’s, Ellys Craft, Vina Flowers Bouquet, DISPROMAN Laundry, Fit Warrior Clothing, hasil-hasil Lukisan, Jannah Aksesoris, Elsi Snack, Ameera Kitchen, Griya DIVA-Ble Bagor, La’DIVA Drink, La’DIVA Foods, Kopi Bang Zoel, Bakso Jendes, Batagor 189, Makaroni Kacida, Baba Lenjeh, Cadin Snack, Dapur Siti, Aulia Cookies & Cake, dan sebagainya;
Penetapan tarif harga terhadap paket sembako dan produk-produk lainnya tersebut dimaksudkan agar para konsumen dapat memperoleh sembako dan berbagai produk tersebut dengan standar harga di bawah pasar dengan subsidi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sehingga diharapkan dapat membantu produsen secara khusus dari UMKM dan teman-teman disabilitas dalam memasarkan produk kekhasan mereka dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhuan primer dengan harga yang terjangkau.
Melalui kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ingin memastikan bahwa setiap warga dapat mengakses sembako yang merupakan kebutuhan dasar dengan harga yang sesuai dengan daya beli masyarakat Kabupaten Bekasi sehingga berdampak pada stabilitas harga sembako di pasaran dan mampu menciptakan keseimbangan ekonomi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi siap bersinergi dengan seluruh <span;>stakeholder<span;> guna mewujudkan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah Kabupaten Bekasi. (kb)