Sempat Bebas, Kejari Kab Bekasi Akhirnya Eksekusi Terpidana Pemalsu Surat Tanah Ke Lapas Cikarang

CIKARANG PUSAT – Kejari Kabupaten Bekasi melalui jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap pejabat Eselon dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni Plt Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi Drs. Herman Sujito, M.Si terpidana kasus pemalsuan Akta Otentik berupa surat-surat tanah ke Lapas Kelas II A Cikarang.

Proses pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah Jaksa Eksekutor memanggil secara patut terpidana HS sebanyak 2 (dua) kali untuk melaksanakan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor : 822 K/Pid/2021 dimana terpidana Drs. Herman Sujito, M.Si dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang sebelumnya memutus terpidana HS lepas dari segala tuntutan hukum karena menganggap perbuatan Terpidana bukanlah merupakan tindak pidana dan terhadap putusan tersebut akhirnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajukan upaya hukum Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung yang pada akhirnya menyatakan terpidana HS dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.” ungkap Kasi Intel Kejari Kab Bekasi, Siwi dalam siaran pressriliesnya di terima Kabarinbekasi com, Senin (18/7).

Baca Juga: Soal Anak Buahnya Di Jebloskan Ke Lapas, Ini Kata Pj Bupati Bekasi

Menurut dia, kronologi kasus ini bermula mencuatnya kasus Mafia Tanah yang di tangani Polda Metro Jaya dimana ketika itu HS pada tahun 2012 membuat dan menandatangani akta otentik berupa sebuah Akta Jual Beli (AJB) dan bertindak seolah-olah masih menjadi Camat/PPATS Kecamatan Tarumajaya padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Camat Tarumajaya sejak bulan Mei 2012.

“Bahwa dalam hal ini terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli, dimana AJB tersebut sebelum ditandatangi oleh terpidana sudah terdapat tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir dihadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya.” tandas dia.

Bahwa eksekusi tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Kabupaten Bekasi. (kb)