Cikarang Pusat-Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja Deni Mulyadi mengatakan setelah penutupan THM Infinity akan dilakukan penyerahan surat teguran kepada seluruh keberadaan THM di wilayah Lippo beserta lampiran Perda 03 tahun 2016.
“Jangan sampai ada istilah mereka tidak mengetahui. Jadi didalam surat tersebut kita lampirkan juga pasal 47 didalam Perda No 03 tahun 2016,” ungkapnya kepada Kabarinbekasi.com
Deni mempertegas dengan dikirimnya surat dari Satpol PP kepada pengelola THM di wilayah Lippo berati tidak ada pengecualian. Karena sudah jelas sebagaimana yang tertuang dalam Perda 03 tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
“Karena kalau mereka bergiatan karoke jelas tidak boleh, Satpol pp sesuai SOP yang berlaku akan memantau dan mengawasi dan apabila diindahkan maka teguran dilayangan dari ke I hingga III yang berujung di tutup permanen (segel),” imbuhnya.
Disinggung berapa jumlah THM yang beroperasi di Kabupaten Bekasi secara keseluruhan, Mantan Camat Tambun Utara ini menjawab belum tahu persis totalnya.
“Jumlahnya cukup banyak, mulai dari yang di wilayah Lippo, CBL, kalimalang, tp untuk totalnya belum di data jelas,” kata dia.
Dengan surat ini, kata deni, Pihaknya (Satpol PP -red) kini bersikap lebih tegas lagi. Apalagi dengan viralnya THM yang memakai seragam sekolah maka tindakan yang diambil pun tegas pula yakni segel dan tutup permanen.
“Sikap tegas kita tempuh sesuai SOP yang berlaku,” Pungkas dia. (kb)