Cikarang Selatan – Penjabat Bupati Dani Ramdan akhirnya membuktikan komitmennya untuk melakukan penindakan terhadap salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Yakni Infinity di kawasan ruko menteng, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik ppns ini merupakan penutupan secara permanen, di tandai dengan segel, jika pemilik merusak segel pemilik akan di kenakan sanksi tegas.”ungkap dia kepada awak media yang meliput penutupan, Jumat (16/09).
Menurutnya mudah-mudahan kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan dengan tertib, dengan mentaati peraturan daerah yang berlaku
THM Infinity sudah melanggar Perda No. 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sanksi yang di terapkan dan akan di dilakukan penutupan secara permanent serta pencabutan izin
“Ijin nya sebelum nya Restoran tetapi dalam pelaksanaan nya Karoeke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempat nya”kata dia
Dani menambahkan untuk tempat yang lain nya yang tempat usaha nya tidak sesuai mulai hari ini kita akan menyampaikan surat teguran 1,2 dan 3 dengan batas waktu yang di tentutan perda
Disingggung pengawasan Satpol PP terhadap THM sendiri seperti apa? papar dani untuk pengawasan nya selain patroli oleh satpol pp ada pula dari pengawasan unsur dari masyarakat juga kami terima dan jika masyarakat menemukan adanya kegiatan laporkan dengan kami (pemerintah)
“Ketika tempat ini ganti nama dan ganti tempat jenis usaha tempat ini boleh di pergunakan lagi,”paparnya
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan untuk THM Infinity tersebut kita tutup secara permanen lantaran pelanggaran etika.
“Kalau dia mau beroperasi lagi asalkan dia (pemilik) merobah usaha karokenya menjadi usaha restoran. Tetapi kalau masih keukeh masih karoke dan belom merobah nama tidak akan di perbolehkan,” kata dia
Yang dilarang itu kan kegiatan usahanya misalkan karoke, kemudian kalo tiba tiba usahanya berobah dari infinity menjadi yang lain namun tetap sama maka tidak boleh.
“Jadi yang kita segel itu adalah kegiatan usahanya makanya kita segel permanen. Kalo dia punya itikad baik merobah usahanya tentu tidak asal bisa ngomong juga tetapi harus di buktikan sesuai dengan SOP yang sudah d standarkan pada ijin usaha ke pariwisataan.” imbuhnya
Jika pemiliknya ingin aktif lagi, tambah pria yang pernah menjabat Camat Tambun Utara, maka ijinnya harus diajukan ke satpol PP untuk membuka segelnya dengan tujuan merenovasi maka akan di pantau terus oleh Satpol PP.
“Tetapi kalau cuma main main dan tidak jelas maka kita segel, dan ijin dari Infinity ini adalah rumah minum dan cafe.” Pungkasnya (kb)