Mark Up Alat Olah Raga Di Disbudpora, 3 Orang Di Pakaikan Rompi Kejari Kota Bekasi

KABARINBEKASI, Bekasi Selatan – Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023. Ketiganya adalah, MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), dan AZ selaku mantan Kepala Dispora sekaligus pejabat pengguna anggaran.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan, penanganan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dengan melewati proses penyelidikan hingga penyidikan, sebelum akhirnya dilakukan penetapan status tersangka terhadap ketiganya.

“Tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup di tahap penyidikan. Ketiga tersangka akan ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ryan kepada wartawan, Kamis (15/05/2025).

Dirinya menegaskan, bahwa proses kasus ini masih akan terus berjalan dan tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen juga keterangan tambahan.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono mengungkapkan, bahwa kasus pengadaan alat olahraga Dispora bersumber dari dana APBD tahap I yang memakan anggaran sebesar Rp4,9 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dijalankan oleh PT CIA yang dipimpin oleh tersangka AM.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. Ini berdasarkan penghitungan invoice dan perbandingan harga riil yang dilakukan oleh ahli,”terangnya.

Lebih lanjut, Haryono menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan ini, AZ selaku mantan Kadispora diduga turut berperan dalam mengarahkan penunjukan PT. CIA sebagai penyedia barang, serta menerima sejumlah fee sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut.

Lanjutnya, dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Kota Bekasi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, invoice, serta sampel alat olahraga yang diduga terkait dengan pengadaan bermasalah tersebut.

“Beberapa barang bukti yang kami temukan antara lain raket badminton, bola voli, bola sepak, hingga bodypack silat dan tinju. Semua akan diuji untuk memastikan kesesuaian harga dan kualitas dengan kontrak pengadaan,” ujarnya.

Kemudian, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan pelacakan lanjutan mengenai aliran dana korupsi. Kejari Kota Bekasi tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

“Pemeriksaan kami lakukan secara objektif. Jika nanti ditemukan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dari perbuatan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,”tandasnya.

Lebihlanjut, ia mengatakan, atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta rupiah serta paling banyak 1 Miliar Rupiah. (kb)