Bahas RUU Kawasan Industri, Sekda Kab Bekasi Minta Anggota DPR RI Berdayakan Warga Lokal

KabarinBekasi, CIKARANG SELATAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, bertempat di Quest Prime Cikarang Hotel, Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (23/9). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan RUU Kawasan Industri sekaligus untuk menyerap masukan mengenai kondisi dan kebutuhan pengembangan kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

Dalam sambutannya, Endin menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kabupaten Bekasi. Kunjungan tersebut menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan berbagai kondisi dan pandangan pemerintah daerah terkait pengelolaan serta pengembangan kawasan industri secara langsung kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

“Kami menyambut baik kunjungan kerja ini. Kabupaten Bekasi memiliki aktivitas industri yang sangat besar dan kawasan industri yang menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah. Karena itu, kami berharap berbagai kondisi dan masukan dari daerah dapat menjadi bahan dalam penyusunan RUU Kawasan Industri,” ujarnya.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, kawasan industri tidak hanya dipandang sebagai pusat kegiatan ekonomi dan investasi. Keberadaan kawasan industri juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi daerah, membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, serta menciptakan dampak ekonomi yang dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, dalam pengembangan kawasan industri masih terdapat berbagai hal yang perlu diperkuat dan diselaraskan. Di antaranya terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan, integrasi tata ruang dan infrastruktur di luar kawasan industri, serta pengembangan ekosistem vokasi dan UMKM lokal.

“Melalui kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan berbagai pandangan dan kondisi objektif yang ada di lapangan, mulai dari sinkronisasi kewenangan, integrasi tata ruang dan infrastruktur, pengembangan vokasi dan UMKM lokal, hingga kesiapan menghadapi perkembangan industri berbasis teknologi,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menilai perkembangan industri di Kabupaten Bekasi juga perlu diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia dan ekosistem pendukung yang memadai. Pengembangan industri dengan teknologi yang semakin maju membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai, sehingga keterhubungan antara dunia industri, pendidikan, pelatihan vokasi, dan masyarakat lokal perlu terus diperkuat.

Ia berharap proses penyusunan RUU Kawasan Industri dapat mempertimbangkan berbagai kondisi nyata yang dihadapi daerah. Dengan demikian, regulasi yang nantinya dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor sekaligus tetap memperhatikan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap melalui dialog ini, berbagai masukan riil dari lapangan dapat menjadi bahan dalam penyusunan RUU Kawasan Industri, sehingga nantinya mampu menghadirkan tata kelola yang terintegrasi, memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus memastikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” harapnya.

Endin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem industri yang berdaya saing dan berkelanjutan. Pemkab Bekasi juga siap memberikan data, informasi, dan berbagai masukan yang dibutuhkan dalam proses penyusunan RUU Kawasan Industri.

“Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan pelaku industri dapat terus diperkuat sehingga kebijakan kawasan industri ke depan dapat memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi perkembangan investasi maupun masyarakat di daerah.(kb)