Cikarang Pusat – Desa Lambangsari di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi kini masih dalam masa kekosongan jabatan kepala desa atau kades.
Hal itu terjadi usai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan PH, wanita cantik yang pernah diganjar penghargaan dari KPK atas program yang di gagasnya.
PH langsung diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lantaran disinyalir terlibat dalam kasus pungutan liar penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menanggapi kekosongan jabatan kades Desa Lambangsari, Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan buka suara.
Dani mengaku saat ini pihaknya tengah menyusun administrasi untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sekarang kami akan susun proses administrasi, sedang kami konsultasikan ke Kemendagri,” tutur Dani ketika dikonfirmasi, Senin (08/08).
Sejauh ini administrasi baru disiapkan lantaran pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari Kabupaten Bekasi setelah penahanan PH.
“Ya kami sedang pelajari karena kemarin belum ada pemberitahuan secara resmi setelah proses penangkapan,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi hingga PH dilakukan proses penahanan tetap.
“Tapi berdasarkan peraturan, tentu karena ini sudah langsung ditahan sementara dalam 20 hari kedepan, kami lihat dulu,” kata Dani.
“Kalau misalnya setelah 20 hari sudah penahanan tetap, kami akan ada Plt. Karena kan proses pemeriksaan juga masih berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” tegas Dani.
Kini, secara otomatis tugas Kepala Desa Desa Lambangsari untuk sementara waktu akan dibebankan kepada sekretaris desa (sekdes).
“Sementara sekdes yang jadi pelaksana tugas kepala desa,” ucapnya. (kb)