Kurang 24 Jam, Pelaku Penikaman Di Cikarang Barat Di Bekuk Polisi Di Semarang

KabarinBekasi, CIKARANG BARAT– Polisi menangkap pelaku yang menewaskan anggota ormas berinisial RP (48) di Kafe di Kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Pelaku berhasil ditangkap dalam pelariannya di Semarang, Jawa Tengah, dalan waktu kurang dari 24 jam.

“Peristiwa meninggalnya seorang berinisial RP, dalam kesempatan ini juga saya secara pribadi mengucapkan belasungkawa untuk keluarga korban,”ucap Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangan rilisnya, Senin (9/1/2023).

Gidion juga menyampaikan, dalam peristiwa ini korban dan pelaku bukan konflik antar ormas. Namun, demikian persoalan yang sifatnya persoalan personal. Kebetulan yang bersangkutan bekerja di lokasi di sekitar TKP.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, kronologi penangkapan pelaku FR (20) berdasarkan hasil dari penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi dan bukti-bukti yang didapat.

Selanjutnya, tim opsnal Jatanras
dan tim opsnal Polsek Cikarang Barat yang di pimpin oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi di dampingi Kanit Jatanras dan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Setelah melakukan kordinasi kemudian bertemu dengan keluarga pelaku, setelah pertemuan tersebut mengamankan terduga pelaku berinisial FR di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di Rest Area tol Km 379, yang mana pelaku hendak pulang kampung,”ucap Gogo.

Polisi berhasil mengamankan 1 celurit yang digunakan pelaju dan 1 unit sepeda motor milik pelaku. Pelaku dikenakan 338 dan atau 351 KUHP diancam pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (kb)