Modus “Geser Tas” di Kafe Terbongkar, Polisi Bekasi Tangkap Empat Orang
Modus “Geser Tas” di Kafe Terbongkar, Polisi Bekasi Tangkap Empat Orang

Kabarinbekasi.com, Cikarang Pusat — Aksi pencurian di sebuah kedai kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, berujung pada terbongkarnya dugaan jaringan pencurian lintas provinsi. Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat setelah rekaman aksinya menyebar di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada 26 September 2026. Korbannya merupakan seorang warga negara China yang sedang berada di kedai kopi tersebut. Barang miliknya diduga diambil ketika diletakkan di atas meja dan korban lengah.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian setelah laporan masyarakat dan rekaman kamera pengawas beredar. Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menelusuri jejak kelompok tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra memimpin penyelidikan yang melibatkan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri. Petugas memeriksa lokasi kejadian, menganalisis rekaman CCTV, hingga mencocokkan kendaraan dan ciri-ciri orang yang terekam.

Penyelidikan membawa polisi ke Purwakarta. Empat orang yang diduga terlibat diamankan di Rest Area KM 88B Purwakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan penyidikan ke sebuah rumah kontrakan di Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di sana, petugas menemukan sebuah mobil putih yang disebut identik dengan kendaraan yang terekam dalam CCTV saat aksi pencurian.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas,” kata Jerico dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 4 Oktober 2026.

Selain kendaraan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta satu tas milik korban.

Menurut Jerico, kelompok tersebut diduga menggunakan modus mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi. Barang diambil ketika pemiliknya lengah.

Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah kelompok tersebut berkaitan dengan pencurian serupa di daerah lain. Sejumlah lokasi ikut didalami, antara lain Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet Karawang, serta Paskal Shopping Centre Bandung.

Keempat orang yang diamankan berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat berada di ruang publik. Tas, telepon seluler, dompet, dan barang berharga sebaiknya tidak diletakkan begitu saja di atas meja atau kursi, terutama ketika pemilik sedang beraktivitas atau terdistraksi.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110. (red)