KabarinBekasi, CIKARANG SELATAN- Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak melalui layanan Komprehensif yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A).
Layanan komprehensif perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi merupakan sistem penanganan terpadu yang mencakup pengaduan, penjangkauan, pendampingan hukum, perlindungan khusus, hingga pemulihan. Layanan ini diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, S.IP, M.Si menjelaskan, UPTD PPA hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban kekerasan fisik, seksual, maupun psikis.
“UPTD PPA memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari proses awal hingga tindak lanjut. Kami membantu korban dalam proses pelaporan, pemeriksaan medis, hingga pemulihan psikologis,” tutur Fahrul
Lanjutnya, berdasarkan hasil asesmen tersebut, korban akan mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari pendampingan Hukum pembuatan laporan kepolisian, pendampingan visum di rumah sakit, hingga konsultasi hukum jika kasus dilanjutkan ke proses hukum.
”Selain pendampingan hukum, UPTD PPA juga menyediakan layanan pemulihan psikologis melalui konseling. Layanan ini didukung oleh tenaga profesional, seperti psikolog dan konselor, guna membantu korban memulihkan kondisi mental Psikis dan Psikologis” paparnya.
Selain Layanan Pendampingan Hukum dan Pendampingan Psikologis, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak juga memberikan Layanan sebagai berikut :
1. menerima laporan atau penjangkauan Korban;
2. memberikan informasi tentang hak Korban;
3. memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;
4. memfasilitasi pemberian layanan penguatan
psikologis;
5. memfasilitasi pemberian layanan psikososial,
rehabilitasi sosial, pemberdayaarl sosial, dan
reintegrasi sosial;
6. menyediakan layanan hukum;
7. mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
8. mengidentifikasi kebutuhan penampungan
sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang
perlu dipenuhi segera;
9. memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang
Disabilitas;
10. mengoordinasikan dan bekerja stuna atas
pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya; dan
11. memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur
penegak hukum selama proses acara peradilan.(kb)


