Pasca Opini Disclaimer BPK Ri, Inspektorat Evaluasi Menyeluruh Dengan Menyusun Action Plan

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT-Raihan Opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Ri atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola keuangan daerah tengah menghadapi persoalan serius. Di tengah sorotan publik, Inspektorat Kabupaten Bekasi mulai memetakan seluruh temuan BPK dan menyusun langkah perbaikan. Namun, langkah tersebut juga memunculkan pertanyaan: mengapa kelemahan yang kini ditemukan BPK tidak mampu dideteksi dan dicegah lebih awal oleh pengawasan internal pemerintah daerah?

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan Inspektorat langsung melakukan inventarisasi seluruh temuan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Tahapan itu dilanjutkan dengan menelaah rekomendasi dan menyusun action plan sebagai dasar penyelesaian tindak lanjut.

“Setelah diterima LHP BPK, Inspektorat melakukan inventarisasi temuan, melakukan telaah terhadap rekomendasi, kemudian menyusun action plan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi,” ujar Bennie kepada wartawan.

Menurut Bennie, prioritas utama adalah menyelesaikan rekomendasi yang menjadi penyebab Pemerintah Kabupaten Bekasi memperoleh opini disclaimer. Meski demikian, seluruh temuan tetap harus ditindaklanjuti, terutama yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah menjadi perhatian agar segera dipulihkan, sedangkan temuan administrasi juga harus diperbaiki,” katanya.

Ia menegaskan seluruh rekomendasi BPK menjadi fokus pengawasan Inspektorat karena tujuan akhirnya adalah memperbaiki tata kelola serta menghilangkan penyebab dan dampak dari setiap temuan.

“Seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK menjadi fokus karena substansinya adalah memperbaiki kondisi dan menghilangkan akibat,” imbuhnya.

Dalam proses tindak lanjut, Inspektorat mengaku memberikan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah agar bukti penyelesaian sesuai dengan rekomendasi BPK sebelum diunggah ke Sistem Informasi Tindak Lanjut (SITL) untuk diverifikasi kembali oleh BPK.

Namun, di balik langkah perbaikan tersebut, Bennie juga mengakui adanya kelemahan mendasar dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI), khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Menurutnya, pengendalian yang selama ini berjalan masih cenderung bersifat formalitas dan belum sepenuhnya mampu mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan kegiatan.

Sebagai solusi, Inspektorat mendorong perubahan mekanisme pengadaan, terutama pada paket pekerjaan bernilai besar, melalui penerapan sistem mini competition agar proses pengadaan lebih kompetitif, transparan, dan akuntabel.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa masih terdapat celah dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Padahal, fungsi utama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah memberikan peringatan dini (early warning) agar potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum menjadi temuan auditor eksternal.

Menanggapi anggapan bahwa banyaknya temuan BPK mencerminkan lemahnya pengawasan internal, Bennie menegaskan kewenangan Inspektorat berbeda dengan BPK.

Menurutnya, BPK memiliki mandat pemeriksaan yang lebih luas berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga ruang lingkup audit dan pengujiannya jauh lebih komprehensif. Sementara Inspektorat lebih berperan dalam pembinaan, pendampingan, dan pengawasan internal terhadap perangkat daerah.

“Pengawasan Inspektorat lebih kepada pembinaan dan pendampingan, sedangkan BPK memiliki kewenangan pemeriksaan yang penuh sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga akses audit dan pengujiannya lebih luas,” jelasnya.(kb)