Cikarang Pusat – Adanya dugaan pelanggaran aturan pemerintah No 35 tahun 2021 tentang jam kerja, karyawan PT Hab dong Indonesia di dampingi kuasa hukum dari GILANG & PARTNER mengadu kepada Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Menurut Kuasa Hukum, Sumarno, S.H mengatakan kedatangannya ke kantor DPRD Kabupaten Bekasi ingin mengadukan PT.Hab dong karena diduga melakukan pelanggaran jam kerja.
“Kami dari kantor hukum Gilang & Friends pada prinsipnya hari ini ingin menyampaikan surat pengaduan klien kami salah satu pekerja di PT Hab Dong Indonesia,karena mereka bekerja melampuai batas waktu yang di tentukan,” ucapnya kepada awak media saat di temui di lobby luar Gedung DPRD Kabupaten Bekasi
Menurut dia, diduga hampir 1,5 Tahun PT Hab Dong Indonesia tidak membayar jam lebih (Over Time) kepada para karyawan, oleh karena itu mengadu kepada pihak DPRD untuk segera di Follow Up.
“Dalam Hal ini kami berharap dan berkenan untuk menunaikan kewajibannya membayarkan hak-hak karyawan, dimana kami menemukan over time (kelebihan jam kerja) yang belum di bayarkan dari bulan November tahun 2020” ketus dia
“Jangan dianggap bahwa pekerjaan ini seolah-olah tidak ada payung hukum yang melindungi mereka bekerja, untuk nilai sendiri kami berasumsi dan menduga kisaran 20 juta per anak,” tegasnya.
Dia menambahkan, Pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu kepada PT. Hab Dong dan berdasarkan pengaduan tersebut di benarkan oleh pihak perusahaan belum dibayarkan.
“Kalau memang perusahan tidak menggubris kami akan berupaya secara hukum, Kami hanya meminta kepada pihak perusahan untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai peraturan” pungkasnya. (dj)