KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Bertempat di KCP Bank Mandiri Bekasi, Kota Deltamas, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Anas Setiawan didampingi Kasi intelijen kejari kab bekasi Rahmadhy seno Lumakso serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Kabupaten Bekasi telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ke Rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP Kejaksaan.
Adapun penyetoran uang denda perkara tindak pidana tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan eksekusi perkara Tindak Pidana Umum di Bidang Lingkungan Hidup dengan terpidana korporasi PT. Gunung Garuda.
“PT Gunung Garuda dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/ Pid/ B/ LH/ PN Ckr tanggal 17 April 2023, telah melakukan tindak pidana berupa dumping limbah dan / bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagaimana pasal 60 UU RI pasal 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Anas Setiawan dalam press rilisnya kepada Kabarinbekasi.
Menurut dia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 104 jo. Pasal 156 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU RI tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Selain dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), PT. Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi yang terdapat sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana dan melakukan pengurusan serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”ujarnya
Dalam Pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup tersebut, kata dia ini merupakan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dapat menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana secara optimal dan komperhensif, sehingga tidak terjadinya tunggakan perkara.
“Selain itu dengan adanya Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan bagi seluruh pihak khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi dalam melakukan kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup, serta miminimalisir potensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup.”tandas dia.
Adapun pelaksanaan proses penanganan perkara di bidang lingkungan hidup dengan terpidana PT. Gunung Garuda merupakan kerjasama yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Penuntut Umum dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik. (dej)