Polsek Tambelang Ringkus Pencuri Amplifier Musala Desa Sukamakmur Bekasi
Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi meringkus pelaku pencurian amplifier dari sebuah Musala di Kecamatan Tambelang

Tambelang – Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi meringkus pelaku pencurian amplifier dari sebuah Musola di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Tersangka pencurian berinisal WAM, dia ditangkap di kediamannya di Kampung Pembelokan RT 01 RW 06 Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati, menuturkan, tersangka WAM diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang setelah dari laporan pengurus musola.

Tersangka melakukan pencurian amplifier milik Mushola Ar Ridho di Kp Wates RT 002 RW 003 Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (25/07/2021) lalu sekitar pukul 02.15 WIB

Atas pencurian itu, pengurus musola melaporkan ke pihak Kepolisian. Hingga dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku dengan ciri ciri sama berinisial WAM berada kediamannya.

“Kami lakukan penyelidikan, akhirnya berhasil kami tangkap tersangka di kediamannya,” katanya dalam keterangan, pada Kamis (29/07/2021).

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan di kediamannya ditemukan barang bukti hasil kejahatan berupa tiga unit Amplifier merk Toa Bismarck, Proland, dan satu unit motor Honda Scoppy dengan nomor polisi B 6641 RX serta satu buah telephone seluler milik tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangkan bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (red)