Pj Bupati Dani Ramdan Respon Pernyataan KPK Terkait Penetapan Status Tersangka WC Sultan

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Pemberitaan tentang adanya penetapan status tersangka dari Perkara ‘WC Sultan’ oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat penasaran para ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang dimintai tanggapannya terkait rumor yang berkembang adanya penetapan status tersangka oleh KPK mengatakan sebagai Pemerintah mengikuti saja proses hukum kalo memang benar dan bergulir.

“Kita tungguin prosesnya seperti apa? Dan tetap kita hormati apa yang disampaikan KPK,”ungkapnya kepada KabarinBekasi.com usai mengikuti paripurna RAPBD anggaran tahun 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (14/11).

Dani mengatakan kendati saat ini masih baru sebatas rumor yang di kutip beberapa kantor berita nasional terkait adanya penetapan status tersangka dari ‘WC Sultan’.

“Saya menunggu formalnya saja paling tidak penyampaian secara resmi dari KPKnya atau penegak hukumnya” kata dia.

Kalau pada akhirnya nanti ada penetapan resmi dari KPK, apa langkah tegasnya?Dani dengan tegas menjawab akan mengikuti proses tersebut jika memang ada pemanggilan.

“Semua prosesnya tetap akan kita ikuti,” tandas dia.

Sebelumnya di kutip dari media online nasional RMOL.ID menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan toilet sekolah atau dikenal “WC Sultan” di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam kasus “WC Sultan” ini, KPK telah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Sudah. Paling tidak 1 (tersangka) ya, kan yang satunya (tersangka lain) meninggal. Di situ ada (tersangka) PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (20/10).

Namun demikian, Asep belum mau mengungkapkan identitas kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Saat ditanya soal Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang sudah meninggal dunia, Asep memastikan ada UU khusus untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi jika nantinya terbukti di persidangan.

Ya kalau sudah meninggal enggak bisa lagi (dipertanggungjawabkan secara hukum). Iya itu (perampasan aset) lain lagi, kalau itu ada, ada klausul UU menyatakan itu dan tentunya harus dibuktikan dulu,” pungkas Asep.

Pada 2020, Pemkab Bekasi menganggarkan satu proyek “WC Sultan” sebesar Rp198.550.000. Sedangkan proyek yang dijalankan sebanyak 488 proyek toilet yang dibangun untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bekasi. Sehingga, total anggaran yang dikeluarkan untuk proyek tersebut mencapai Rp98 miliar. (**)