KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT-Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggandeng seluruh pemerintah kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan kerja sama sebagaimana amanat UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Implementasi pidana kerja sosial merupakan amanat pasal 65 huruf e KUHP 2023 yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan atau 2 Januari 2026.
“Kajati Jabar sebagai pioner dengan Pak Gubernur yang pertama kali di Indonesia melakukan kerja sama mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana di Gedung Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11).
Dia menjelaskan pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara dengan mengambil lokasi di area publik sehingga pelaksanaan nanti memerlukan kerja sama antar pemangku kebijakan.
Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan didukung oleh pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program bimbingan di fasilitas-fasilitas umum pada lingkungan pemerintah daerah.
Tujuan implementasi pidana kerja sosial dikarenakan pembinaan dalam tahanan dirasa kurang efektif khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Melalui praktik kerja sosial, terpidana diharapkan dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosial maupun masyarakat.
“Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial akan menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan di masyarakat. Ini yang kami lakukan di Jawa Barat oleh Gubernur bersama Kajati dan juga Kajari bersama Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat sehingga mempercepat proses reintegrasi sosial,” katanya.
Asep mengaku bentuk pelaksanaan kerja sosial nanti disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial maupun pekerjaan sosial lain.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menambahkan pemberlakuan pidana kerja sosial dinilai mampu menekan pengeluaran kas negara yang saat ini digunakan untuk memberi makan dan minum hingga membayar tenaga pendamping pengawas meski tetap rendah jika dilihat dari aspek produktivitas.
“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan ketika orang di dalam penjara. Ketika masuk kategori hukuman menjadi pekerja sosial maka ada produktivitas yang dilahirkan bukan hanya mengurangi beban negara tapi juga melahirkan produktivitas. Kemudian mampu menjadi solusi overcapacity dan overcrowding lapas,” kata dia.(kb)

