Sunandar; Kabupaten Bekasi Perlu Perda Zonasi Untuk Atur Keberadaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern

CIKARANG PUSAT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar berharap ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Hal itu dimaksudkan untuk mengatur keberadaan pasar tradisional dan pasar modern.

“Saya menyoroti pasar modern ini udah merambah sampai ke pelosok kampung. Disini kami bukan ingin mengintimidasi keberadaan pasar modern baik itu Alfa, indomart dan lain sebagainya. Tetapi di maksudkan ingin menata agar keberadaannya tidak masuk ke dalam kampung juga karena akan berimplikasi matinya usaha warung kecil yang ada,” ungkap dia kepada Kabarinbekasi.com, Kamis (16/06/2022)

Menurut Sunandar, Komisi II ingin mengangkat naskah akademik dan pembahasan mengenai zonasi sudah kami lakukan jauh sebelum rapat pembahasan itu dengan dinas perijinan (PTSP) yang notabene berada diluar mitra kerja.

“Pihaknya (komisi II) ingin dilakukannya rapat gabungan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata letak zonasi antara pasar tradisional dan pasar modern.”kata dia

Komisi II menyoroti keberadaan pasar modern ini, karena sudah merambah sampai ke tingkat paling bawah (perkampungan). Bukan kami ingin mengintimidasi keberadaan pasar modern seperti Alfa, Indomaret, Almidi, dan lainnya. Tetapi bagaimana keberadaannya untuk di tata agar tidak terlalu masuk kedalam perkampungan.”sambung dia.

Kalau sekarang semerbak dan dibiarkan begitu saja, kata politisi Partai Golkar ini di khawatirkan akan menimbulkan kesemwrawutan. Selain itu juga di khawatirkan akan menimbulkan matinya usaha warung kecil yang di kelola oleh warga lantaran kalah bersaing dengan hadirnya pasar modern tersebut.

“Kalau di biarkan terus menerus khawatirnya adalah akan mematikan usaha kecil warungan yang ada di pelosok kampung. Maka dari itu perlu dibuat penegasan melalui zonasi,” bebernya

Eksekutif dan Legislatif, kata dia berusaha menggalakkan gerakan Ayo belanja di warung tetangga, tetapi keberadaan pasar modern nya justru merambat kemana mana.

“Okelah penataannya di jalur protokol/kabupaten, jalan desa atau kawasan perumahaan. Tetapi ini kan tidak keberadaan pasar modern terkesan tidak diatur sedemikian dan berada dekat usaha warung kecil yang terancam karena kalah bersaing.”tandas dia.

Maka dari itu, pria yang tinggal di Cikarang Selatan berharap di kabupaten bekasi segera ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur zonasi bagi pasar tradisional dan pasar modern. (Adv/Kb)