Sidak Satpol PP Ke THM di Kawasan Tambun Selatan Di Warnai Cekcok

CIKARANG PUSAT– Insiden penolakan kehadiran Satpol PP di salah satu THM di kawasan Tambun Selatan semalam di warnai ketegangan. Pelaksana Tugas  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi membenarkan hal tersebut.

Deni mengungkapkan apa yang dilakukan semalam ke salah satu THM di wilayah Tambun Selatan sebagai bentuk Patroli kepatuhan pengawasan terhadap Perda No 03 Tahun 2016.

“Kalau pengawasan di wilayah Cikarang kan sudah sering dilakukan, jadi kita melaksanakan kegiatan patroli pengawasan terhadap THM yang melanggar Perda No 03 Tahun 2016 di dalam nya termasuk Lutte Cafe. Kalau dilihat dari pelanggarannya dia itu ijinnya adalah Diskotek dan jelas sangat tidak di perbolehkan,” kata dia.

Mantan Camat Babelan dan Camat Tambun Utara ini menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan itu belum bisa menunjukan perijinan resmi sebenarnya.

Sebelumnya pada waktu penerapan PPKM sendiri Lutte Cafe juga sudah pernah di beri peringatan sebagaimana SOP yang berlaku tanpa ada pengecualian. baik keberadaan nya di wilayah Tambun Selatan, ataupun di wilayah Cikarang yang sering di sidak

“Jadi kejadian yang sebenarnya mungkin sudah pada tahu dari video, dimana kejadian itu pas kita mau masuk beberapa kuasa hukumnya itu melarang. karena ini sifatnya pengawasan makanya pas kita masuk minta segera di hentikan dan kita minta pengelolanya datang ke kantor (pemanggilan),” imbuhnya.

Patroli kegiatan pengawasan Satpol PP ini kata dia merupakan bagian dari rutinitas kami melaksanakan monitoring lapangan terkait tempat usaha yang melanggar Perda No 03 tahun 2016,” lanjut dia.

Terkait penerapan ijin yang di wilayah Tambun Selatan apakah sama dengan yang di ruko Thamrin, beber dia bahwa semua sama tidak ada yang dibeda bedakan. Untuk THM Lutte Cafe sendiri baru sebatas surat teguran pertama. (kb)