Pemkab Bekasi Targetkan MoU Dengan BPN Kab Bekasi Untuk Sinkronisasi NOP Dan NIB Di Hari Sumpah Pemuda

KabarinBekasi, CIKARANG SELATAN– Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka didampingi sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PDIP Kab Bekasi sambangi Kantor Pertanahan Kab Bekasi dalam rangka koordinasi dan kolaborasi untuk suatu program yang terintegrasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dengan Kantor Pertanahan Kab Bekasi.

“Dengan hasil yang cukup menggembirakan tadi kira kira kurang lebih adalah kita ingin ada suatu kebijakan sertifikasi lahan bagi rakyat berbasis data desa presisi.” ujarnya kepada Awak media, Kamis (16/10) usai bertemu di Kantor Pertanahan Kab Bekasi lantai 4.

Anggota DPR yang melejit lewat peran Oneng ini membeberkan selain data desa presisi juga membahas bagaimana peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak tanah tapi tidak dengan menaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Memang yang tadi menjadi fokus pembahasan didalam bersama Nilai Objek Pajak (NOP) dan Nilai Induk Bidang (NIB). Pasalnya sejauh ini ditemukan penerimaan pajak yang tidak sesuai realita. Luasan lahan yang tercantum dalam nomor pajak jauh lebih kecil dari yang tercatat dalam sertipikat tanah.

Nantinya setiap objek pajak, terutama luasan tanah, akan disesuaikan dengan luasan yang tercantum dalam sertifikat. Formulasi penyesuaian data ditargetkan rampung bulan ini.

“Kami targetkan pada momentum Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober, kami sudah buat MoU dengan BPN Kabupaten Bekasi terkait sinkronisasi NOP dan NIB ini. Sehingga langsung dapat diterapkan,” beber artis yang juga Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi

Seperti diketahui, NOP merupakan nomor identitas yang diberikan kepada objek pajak seperti tanah dan/atau bangunan untuk keperluan administrasi perpajakan. NOP dapat dikatakan seperti NIK pada sistem kependudukan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muh. Rizal mengatakan, sinkronisasi ini akan dilanjutkan dengan konektivitas data antara pihaknya dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi. Sehingga yang terdata di kantor pertanahan sesuai dengan kantor pajak.

Misalkan bidang tanahnya (di NOP) 300 meter persegi, setelah dilakukan pengukuran ternyata luas tanahnya itu 1.000 meter (di NIB). Jadi itu yang disinkronkan, disesuaikan dengan yang hasil pengukuran. Setidaknya kan menambah pendapatan daerah tanpa menaikkannya karena adanya ketambahan luas tanahnya yang bersangkutan. Tentu kami mendukung upaya dari pemerintah daerah,” ucap dia.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang juga menjabat Sekjen PDIP Kab Bekasi, Usup Supriyatna mengatakan upaya ini menjadi bentuk serius pemerintah mencari cara meningkatkan PAD di tengah pemangkasan transfer ke daerah.

“Kita bener-bener bagaimana mencari inovasi-inovasi untuk meningkatkan PAD. Salah satunya ini, tanpa mengurangi beban untuk kenaikan PBB Seperti yang di wilayah-wilayah lainnya,” ucap dia.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan, sinkronisasi dapat mengembalikan potensi pendapatan yang selama ini hilang. Bahkan tidak hanya di sektor PBB, melainkan pendapatan dari persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Kalau disinkronkan petanya tidak ada lagi kasus tanahnya (NIB) 1.000 meter persegi, PBB-nya cuma 300 meter persegi, pemerintah daerah kehilangan 700 meter persegi. Itu baru pajak bumi, belum dari PBG. Maka potensi dari sinkronisasi ini besar. Jadi kami semua klir, semangatnya adalah optimalisasi pendapatan daerah tanpa naikkan tarif pajak,”pungkasnya (kb).