KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Dasar hukum seleksi jabatan Direktur Umum (Dirum), Direktur Teknik (Dirtek) dan Dewan Pengawas (Dewas) Independen PERUMDA TIRTA BHAGASASI menyimpang dari ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 tahun 2024.
“Untuk itu, kami menghimbau Panitia agar menunda tahapan final yakni wawancara akhir dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Bekasi.” Demikian dikatakan Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko), yang sehari harinya disapa nama Bob, dalam siaran pers nya yang diterima redaksi kabarinbekasi.com
Menurutnya, berdasarkan kajian dan telaah yang dilakukan Tim Investigasi dan Observasi Jeko, ada suatu bentuk penyimpangan yang terjadi dan ini sangat fatal. Terlepas Panitia itu, “masuk angin” atau tidak, yang jelas dasar hukum Panitia dalam melakukan seleksi memakai Permendagri tersebut diatas.
“Percuma pakai dasar hukum Permendagri 23 tahun 2024 jika meloloskan dan meluluskan peserta yang jelas jelas bertentangan dengan Pasal 104,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam siaran pers itu, Bob menjelaskan bahwa dalam Tata Cara Seleksi atau Tata Tertib yang dibuat Panitia dan ditandatangani Ketuanya yakni Drs. Iwan Ridwan, pada Juli 2025 menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017. Permendagri Nomor 37 tahun 2018. Permendagri Nomor 118 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 tahun 2024. Serta Perda Kabupaten Bekasi Nomor 06 tahun 2023.
“Artinya, regulasi tersebut diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan serta jadi pedoman Panitia dan peserta yang wajib dipegang teguh,” tuturnya.
Kami melihat dan menilai, Panitia meloloskan dan bahkan meluluskan peserta yang jelas jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 23 tahun 2024, khususnya Pasal 104.
“PDAM itu sudah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Artinya, sesuai dengan Pasal 104 ayat 2 jelas dinyatakan bahwa setiap orang dalam BUMD dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan,” tandas Bob.
Nampaknya, kata Dewan Pendiri Jeko, jika saja Pasal 104 ayat 2 itu dijadikan pedoman dan dipegang teguh panitia, ada pelamar yang digadang gadang calon jadi itu gugur dan tidak lulus seleksi, atau masuk final untuk wawancara akhir dengan KPM atau Bupati Bekasi.
Menurutnya, dari 3 (tiga) jabatan direksi yang di Open Bidding itu, ada 2 (dua) kursi jabatan yang pesertanya berpotensi “menabrak” Pasal 104, namun oleh Panitia diloloskan dan bahkan dinyatakan lulus seleksi serta masuk final.
“Ya, kami menilai bahwa ada peserta yang melamar di kursi jabatan Dirtek dan Dewas itu sangat berpotensi menambrak pasal itu. Dikawatirkan, jika nantinya terpilih dan kemudian dilantik, mencederai kredibilitas proses seleksi dan memperkuat persepsi publik bahwa rekrutmen direksi BUMD rawan disusupi kepentingan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bob juga membeberkan, bahwa inti dari makna yang paling hakiki dari Pasal 104 itu adalah Direksi tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan karyawan.
“Sudah bukan rahasia umum, ditubuh perusahaan plat merah itu, singkatan PDAM adalah (Ponakan, Dulur, Anak, Mantu),” ungkapnya.
Untuk itu, ungkap Bob. Apa yang kami temukan dan sampaikan ini, semoga jadi referensi serta dipertimbangkan Bupati Bekasi dalam menentukan pilihannya. Namun jika salah pilih, apa yang kami sampaikan ini menjadi referensi kami juga untuk membuat laporan kepada instansi terkait yakni Kementrian Dalam Negeri.
Sementara itu, dari catatan redaksi. Berdasarkan Pengumuman Panitia Nomor 500/502/SU-Pansel-Perumda TB/2025 tanggal 15 Juli 2025. Tercatat nama peserta yang lulus seleksi Uji Kelayakan, Kepatuhan (UKK) untuk posisi calon Dirum adalah Ahmad Sudrajat, Daud Husin, Muhammad Imannudin. Sedangkan untuk posisi calon Dirtek, Bahrul Alam, Hasan Salim, Rika Nursantika.
Sedangkan untuk posisi Dewas, Asep Tatang Kurnia, Bagas Sugeng Triyanto, Ganjar Muhammad, Marto Firmansyah, Romli Romliandi, Muhammad Muslihin. (kb)

