KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT- Masuknya kembali nama Dani Ramdan dalam bursa calon Pj Bupati Bekasi mendapat sorotan dari Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (JEKO) yang sering disapa nama Bob. Menurutnya, muncul kembali nama itu karena Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) “plin plan” dan Gubernur Jabar “labil”
Alasan dan dasar, Bob mengatakan itu karena pada tanggal 25 Maret 2024. Kemendagri membuat dan mengirim surat Nomor 100.2.1.3/1489/SJ yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Adapun perihalnya, Usul nama calon Penjabat Bupati yang berakhir pada bulan Mei 2024. Dimana tembusan surat itu ditujakan kepada Presiden, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara dan Seketaris Kabinet.
Lebih lanjut, Dewan Pendiri JEKO itu menjelaskan, bahwa dalam surat tersebut ada 4 (empat) poin. Sedangkan di poin ke 3 (tiga) sangat jelas ditegaskan bahwa bagi daerah yang Penjabatnya sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda. Adapun bagi daerah yang penjabatnya baru 1 (satu) tahun menjabat dapat mengusulkan dengan orang yang sama / berbeda.
“Artinya, jika berpedoman pada poin 3 di surat Kemendagri itu, jelas bahwa seorang Penjabat yang sudah 2 (dua) tahun atau 2 kali menjabat, tidak bisa diusulkan lagi dan harus orang atau nama yang berbeda. Namun kenapa, nama Dani Ramdan itu masuk bursa calon Pj Bupati Bekasi kembali. Dia itu sudah 2 tahun 3 bulan jadi Penjabat Bupati Bekasi. Ada apa ini,” tanya Bob.
Kemudian, setelah ditelisik. Pertanyaan ada apa itu, akhirnya terjawab. Dimana 3 (tiga) hari setelah surat Kemendagri tanggal 25 Maret 2024 itu dikirim, dan kemudian tanggal 28 Maret 2024, Kemendagri membuat dan mengirim surat kembali, dengan nomor 100.2.2.6/1557/SJ. Inti suratnya, seolah menganulir poin 3 (tiga) dengan kalimat kata “bagi daerah yang Penjabat Bupati sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama / berbeda,” kata Dewan Pendiri JEKO.
“terlepas poin 3 (tiga) dan kalimat kata di surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/1557/SJ, tanggal 28 Maret 2024, diduga ada kepentingan oknum tertentu. Oleh sebab itu, kepada pengurus JEKO agar secepatnya membuat laporan kepada instasi terkait. Adapun rujukan dan landasannya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tandas Bob.
Lebih lanjut, Bob juga menjelaskan bahwa dalam Undang Undang itu, sangat jelas terkait administrasi pemerintahan atau tata laksana dalam pengambilan keputusan dan / atau tindakan oleh badan dan / atau pejabat pemerintahan. Dimana tujuannya, untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Bagaimana ceritanya, Surat Kemendagri, tanggal 28 Maret 2024 dan kemudian Gubernur Jawa Barat membuat dan mengirim surat ke Kemendagri, dengan perihal Usul Calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, juga tanggal 28 Maret 2024,” tuturnya.
Coba lihat dan perhatikan, surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 dan Surat Gubernur Jawa Barat nomor 2569/OD.03.02/PEMOTDA, tanggal 28 Maret 2024. Dengan perihalnya Usul Calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Dimana dalam lampiran surat Gubernur itu tertulis 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Bekasi yaitu pertama, Dani Ramdan, Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat. Kedua, Asep Sukmana, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat dan ketiga, Teppy Wawan Darmawan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
2 Tahun 3 Bulan Jadi Pj Bupati Bekasi
Seperti diketahui, berdasarkan catatan dan dokumen redaksi, pasca meninggalnya Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, pada bulan Juli 2021. Kemudian Gubernur Jawa Barat, pada tanggal 22 Juli 2021 melantik Dani Ramdan sebagai penjabat (Pj) Bupati Bekasi dan ini berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 tanggal 21 Juli 2021.
Dan 3 (tiga) bulan kemudian, Ahmad Marjuki yang terpilih dalam pemilihan Wakil Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan periode 2017-2022. Dilantik oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum. Adapun hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 131.32-1178 tahun 2021. Dimana setelah dilantikanya Ahmad Marjuki, maka secara otomatis, menggantikan posisi Dani Ramdan.
Namun lagi lagi, masa jabatan Ahmad Marjuki hanya sampai 7 (tujuh) bulan, tepatnya pada tanggal 22 Mei 2022, masa jabatannya berakhir dan kemudian setelah itu, pada tanggal 25 Mei 2023, Dani Ramdan ditunjuk kembali menjadi Penjabat Bupati Bekasi dan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri nomor 132.32 – 1178 tahun 2022. Adapun dalam SK itu, berlaku sejak tanggal pelantikan sampai 1 (satu) tahun kedepan.
Berikutnya, pada tanggal 25 Mei 2023, Gubernur Jawa Barat, menyerahkan SK Kemendagri Nomor Nomor 100.2.1.3-1187 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kepada Dani Ramdan untuk kembali menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi. (***)