Kejari Kabupaten Bekasi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Buldozer

CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali tetapkan tersangka baru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019.

Kejari Kabupaten Bekasi menahan salah satu dari pihak luar yakni perusahaan penggadaan Buldozer yakni denggan tersangka SONI PETRUS, (Marketing PT. United Equipment Indonesia).

“Dan terhadap yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Kajari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Rabu (03/10/21).

Berdasarkan hasil Penyidikan dan gelar perkara dalam perkara quo, papar Ricky telah dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana terhadap Subjek Hukum atas tersangka berinisial SP.

“Dengan Sangkaan Pasal, Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” paparnya.

Ricky meambahkan melihat Kronologis pada kasus diatas dimana Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi merencanakan kegiatan pengadaan 3 (tiga) unit alat berat grader (Bulldozer) pada APBD Perubahan Tahun 2019 berdasarkan kebutuhan pengadaan 3 (tiga) unit alat berat grader (Bulldozer) berasal dari keluhan warga sekitar TPA Burangkeng dalam demonstrasi untuk menutup TPA.

Setelah adanya nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUAP) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi atas kegiatan pengadaan alat berat grader (bulldozer) sebanyak 3 unit harga satuan Rp.2.800.000.000,- dengan jumlah sebesar Rp. 8.400.000.000.

“Dalam perencanaan pengadaan PPK DODY AGUS SUPRIANTO bersama dengan pihak PT. United Equipment Indonesia yakni HANDI MARTANDI (Supervisor) serta SONI PETRUS (Marketing) sebagai pihak lain yang tidak terkait dengan Organisasi Pengadaan (tidak memiliki kewenangan berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018), kemudian ditandatangani oleh HANDY MARTANDI (Supervisor PT. UNITED EQUIPMENT INDONESIA), DODY AGUS SUPRIANTO (PPK) menetapkan spesifikasi teknis dan KAK bersamaan dengan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagaimana Berita Acara persiapan penyusunan HPS pengadaan alat berat bulldozer tahun 2019, tanggal 22 Agustus 2019 dengan menetapkan spesifikasi unit alat berat grader (Buldozer) dengan menyebutkan merk ZOOMLION model Buldozer ZD220S-3 dan Persyaratan teknis Penyedia wajib mendapatkan dukungan dari ATPM PT. UNITED EQUIPMENT INDONESIA,” tambahnya.

Padahal PT. UNITED EQUIPMENT INDONESIA bukan merupakan ATPM melainkan merupakan dealer resmi dan distributor atau non-Ecxlusive Dealer sebagaimana sertifikat authorization dari zoomlion dan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) Besar No: 169/24.1PB.7/31.75/-1.824.27/e/2017, tanggal 25 Agustus 2017, kelembagaan Penyalur/distributor/expor/impor. Yang mana persyaratan penyedia wajib mendapatkan surat dukungan dari ATPM PT. United Equipment Indonesia termasuk salah satu persyaratan teknis dalam KAK yang seharusnya tidak dikompetisikan dalam tender cepat dan tidak termasuk dalam hal yang diperbolehkan dalam Pasal 19 ayat (2) tersebut.

Sehingga hal ini  baik langsung maupun tidak langsung dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kemudian surat dukungan digunakan sebagai sarana dalam persekongkolan untuk menentukan pihak yang mendapatkan unit/produk dan penyedia dalam pengadaan alat berat bulldozer padahal tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa jika surat dukungan sudah dikeluarkan, maka tidak boleh memberikan dukungan lagi ke pihak lain, yang mana pihak yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan surat dukungan PT. UNITED EQUIPMENT INDONESIA dalam rangka pengadaan barang/jasa adalah pihak marketing sesuai dengan bidang pemasarannya.

Selain itu dalam penetapan HPS, komponen biaya penawaran harga yang diberikan perusahaan/pemilik barang bulldozer dalam survey harga khususnya pada penwaran harga PT. United Equipment Indonesia telah memuat komponen biaya keuntungan dan PPN namun PPK menambahkan kembali komponen biaya PPN sebesar 10 % dan juga keuntungan penyedia sebesar 10 % dalam analisa penyusunan HPS, sehingga terdapat adanya kemahalan harga atas double komponen biaya keuntungan dan PPN sebagai pengeluaran keuangan negara yang seharusnya bukan merupakan / tidak perlu dikeluarkan oleh negara  dalam prinsip efisiensi dalam pengadaan barang/jasa melanggar Pasal 6, 26 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Sehingga akibatnya terdapat sedikitnya senilai  Rp. 1.463.022.000,- merupakan potensi kerugian negara atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat bulldozer Dinas Lingkungan Hidup sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.” pungkasnya (dj)