Jeko Kritik Ada Plt Lantik Plt

CIKARANG PUSAT – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara terang benderang mengamanatkan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian harus menjadi pedoman dalam mengambil langkah dan kebijakan.

Atas dasar hal tersebut, Jendela Komunikasi menilai bahwa langkah dan kebijakan Akhmad Marjuki, dalam menahkodai jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi berpotensi menimbulkan tindakan yang bersifat strategis yang berdampak adanya perubahan status hukum kepada aspek organisasi kepegawaian.

Dasar hukum dalam Surat Edaran itu sangat jelas yakni Undang Undang  (UU) Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Untuk itu, kata Dewan Pendiri Jendela Komunikasi yang sehari harinya dipanggil nama Bob mengimbau kepada instansi setingkat diatasnya yakni Gubernur dan Mendagri serta BKN untuk segera mengambil langkah dan tindakan terhadap “kejadian atau peristiwa” di Pemda Kabupaten Bekasi pada tanggal 05 Nopember 2021.

“Ya, lembaga yang kami dirikan ini menemukan kejanggalan yang berpotensi nimbulkan konflik dan tidak tutup kemungkinan berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan dan juga kepada mentalitas Aparatur Sipil Negara,” kata Bob dalam siaran persnya melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, secara De facto dan De Jure, Akhmad Marjuki itu dilantik menjadi Wakli Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022, pada tanggal 27 Oktober 2021 dan kemudian pada tanggal 5 November 2021 mendapat tugas dari Gubernur Jawa Barat atas dasar surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32/7084/OTDA. Tanggal 3 November 2021.

“Coba lihat dan perhatikan, surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 6622/KU.12.01/Pem.Otda. Tanggal 5 Nopember 2021. Dalam surat itu sangat jelas bahwa dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Bekasi ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi,” kata Bob.

Artinya, lanjut Bob. Sejak tanggal tersebut, secara eksplisit jabatan Wakil Bupatinya pun tidak melekat lagi dan secara eksplisit juga Akhmad Marjuki itu sebagai Plt Bupati Bekasi yang juga secara otomatis sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.

Ditegaskannya, pada tanggal 5 Nopember 2021. Terlihat ada dagelan dibalik drama. Ceritanya “Plt melantik Plt” dan jika berpedoman kepada regulasi tersebut diatas, terutama di Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30 Tahun 2014.

“Pejabat pemerintahan dalam hal ini Plt yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian serta alokasi anggaran,”

“Selain itu, dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” ucap Bob.

Lantas apa maksudnya yang terjadi pada tanggal 5 Nopember 2021 yakni Akhmad Marjuki (Plt Bupati Bekasi) melantik Herman Hanafi (Plt Sekda) Kabupaten Bekasi.

“Ini yang  dimaksud dagelan dibalik drama dengan cerita Plt melantik Plt. Dimana akhir dari cerita itu yakni aturan dibuat untuk dilanggar,” kelakar Bob.

Bahkan Bob juga menegaskan. Ketika Akhmad Marjuki diangkat dan ditugaskan menjadi Plt Bupati Bekasi tidak dilantik, lantas kenapa dia melantik Herman Hanafi ketika menjadi Plt Sekda Kabupaten Bekasi. “Rumus apa yang dipakai Plt melantik Plt,” tanya Bob. (red)