Tempat Cuci Tangan Di Lingkungan Pemkab Tak Berfungsi Dengan layak
Tempat cuci Diskominfo Santik tidak dilengkapi sabun

CIKARANG PUSAT – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Bekasi di pertanyakan dan di soroti dalam hal penanggulangan pandemi Covid-19. Apalagi pandemi ini sudah berlangsung 1.5 tahun, namun belum juga terlihat tanda-tanda akan ada arah penurunan jumlah yang terpapar Covid-19.

Hal itu diungkap langsung Pengamat Kebijakan Publik INSPIRASI dan SIAP, Bram Ananta dimana dirinya menyebut dengan simple saja dimana surat edaran penanganan covid 19 mulai dari Bupati lama yakni Eka Supria Atmaja sampai Pj Bupati yang sekarang. Bahkan Perda Covid No 2 tahun 2021 sudah sangat jelas sekali menggambarkan apa saja yang di terapkan di dalamnya.

“Adaptasi kebiasaan baru seperti 3 M memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak pun sudah barang tentu harus di perhatikan untuk mencegah timbulnya cluster baru,” ungkap dia, Jumat (30/07/2021)

Beber pria yang tinggal di Cikarang Selatan ini, adaptasi kebiasaan baru yang di gaungkan ternyata tidak sesuai dengan implementasi dan semangat Pemkab Bekasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 salah satunya adalah tempat cuci tangan yang tersebar di sejumlah dinas ternyata tidak berfungsi bahkan tidak ada air yang keluar maupun sabun pembersihnya.

“Pemda sendiri abaikan prokes yang selama ini di gaungkan, tetapi di sisi lain Banyak tempat cuci tangan yang tersebar di dinas dan gedung dprd nya yang ada di komplek pemerintahan kabupaten bekasi cuma jadi pajangan tidak berfungsi sama sekali air saja tidak mengalir begitu juga dengan sabun pembersihnya juga tidak ada.” beber dia

Padahal kata dia, dalam perda covid no 2 tahun 2021 sudah sangat jelas sekali implementasinya yakni adaptasi kebiasaan baru dengan memperkuat pola 3 M lalu ada lagi pola 5 M. bahkan dirinya kerap menemukan fasilitas yang ada di pemda minim dengan syarat prokes yang ada seperti air, sabun pembersih atau alkohol, serta tisu pengelap.

“Perda no 2 tahun 2021 ini sebetulnya untuk masyarakat saja, atau memang untuk kita semua atau semua lapisan elemen yang ada. Jadi harus di perjelas juga oleh Pemkab Bekasi guna memberikan contoh yang baik di masyarakatnya terutama di lingkungan Perkantoran Kabupaten Bekasi.” ujarnya.

Perda Covid-19 yang di bentuk, papar Bram, dalam penjabarannya kemasyarakat terkesan tidak utuh atau dari dinas nya sendiri mungkin yang tidak paham akan isi dari perda tersebut.

“Bagi saya yang paling menarik itu cuma satu yakni soal Sanksi. Karena banyak sekali sanksi-sanksi mulai dari hukum denda sebesar 150 ribu hingga 1 juta bagi masyarakat yang tidak mau mematuhi aturan yang ada dalam perda no 2 tahun 2021. Permasalahan nya bagaimana itu terjadi terhadap dinas, lembaga lain. Ada tidak perda itu di jelaskan secara spesifik.” papar nya

Bram berharap kepada Penjabat Bupati Bekasi di bawah kepemimpinan Dani Ramdan dengan slogan barunya BEKASI BERANI (Bekasi Berantas Pandemi) dimana jangan sampai membuat bingung masyarakat.

“Masyarakatnya mau sehat dan ikut aturan, tetapi dilain sisi Pemdanya malah tidak mau menyehatkan dan jorok akan prokes yang di terapkan sendiri.” demikian tutupnya. (dj)