KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat progres signifikan dalam penertiban aset daerah. Sebanyak 160 pengembang perumahan telah resmi menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah hingga tahun 2026.
Langkah ini merupakan hasil percepatan yang diinisiasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi untuk menjamin kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset bagi masyarakat.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengungkapkan bahwa penguatan komitmen ini dimulai sejak 2023. Saat itu, pihaknya mengundang 350 pengembang untuk diberikan edukasi mengenai kewajiban penyerahan aset sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2017.
“Lonjakannya cukup luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran pengembang semakin baik untuk memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pemecahan sertifikat, agar aset tercatat legal sebagai milik daerah,” ujar Nur Chaidir.
Aset fasos-fasum yang diserahkan tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun sarana ibadah, pendidikan, hingga ruang terbuka hijau (RTH). Selain fokus pada aset, Disperkimtan juga tengah menggenjot penataan jalan lingkungan dengan memastikan verifikasi status kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran.
Meski terdapat koreksi anggaran fiskal pada tahun 2026, Nur Chaidir menegaskan pelayanan infrastruktur prioritas akan tetap berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga infrastruktur yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Sementara itu Anggota DPRD Kab Bekasi M.Jamil mengungkapkan Developer atau pengembang wajib menyerahkan fasos fasumnya dari perumahan yang di bangunnya. Sementara masyarakat yang sudah membeli perumahan tersebut jadi tidak bisa memanfaatkan fasos fasum untuk digunakan seperti jalan, sarana olah raga, sarana ibadah, sarana pendidikan maupun kesehatan lantaran tidak diserahkan ke pemda.
“Masyarakat jadi turut di persalahkan dari tidak diserahkannya lahan fasos fasum ke pemda. Sehingga pembangunan yang diusulkan masyarakat tidak bisa di intervensi,”ujarnya
Politisi Partai Amanat Nasional ini dengan gamblang bahwa Pemlab Bekasi memiliki Peraturan Daerah (Perda) 09 Tahun 2017 dimana ini menjadi pintu masuk ketika perumahan ini di tinggalkan developer bisa diambil sepihak oleh pemda.
“Perda itu sudah ada loh dari tahun 2017, kenapa begitu sulit sekali mengeksekusi fasos fasum yang perumahannya di tinggalkan pengembang (Developer),”pungkas dia (kb)


