CIKARANG SELATAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar pertemuan penandatanganan pengakhiran kerja sama (PKS) tentang kepemilikan dan pengelolaan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Sekarang dengan pengakhiran ini maka PDAM Tirta Bhagasasi resmi milik Kabupaten Bekasi
Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan bahwa pemisahan aset dan saham di dua Pemerintahan ini sangat cukup panjang sekali perjalananannya yang dimulai sejak 2017. Penantian 7 tahun itu pada akhirnya berbuah manis di penghujung akhir tahun 2022 dan terealisasi pelepasan PDAM Tirta Bhagasasi dengan Pemkot Bekasi. Setidaknya perlu pembahasan hingga tujuh tahun sebelum akhirnya kesepakatan ini mencapai kata mufakat.
“Perjalanan pemisahan cukup panjang dan berliku, di mulai sejak 2017 dimana kita menginginkan pelepasan dari Kota Bekasi dan ternyata tidak semudah yang direncanakan, melalui proses yang panjang akhirnya bisa terealisasi, dan terwujud” kata Dani Ramdan di Hotel Nuanza Cikarang, Kamis (8/12/2022).
Dani menyebut pelepasan Aset tersebut meliputi pipanisasi sambungan air, gedung perkantoran, karyawan hingga pelanggan. Pada kesepakatan ini, seluruh aset tersebut diserahkan pada Pemkot Bekasi dengan nilai Rp 155 miliar yang dibayarkan pada pemkab sebagai bentuk kompensasi.
Hanya saja, Pemkot Bekasi belum dapat menyanggupi pembayaran kompensasi tersebut dalam waktu dekat. Diperkirakan, pembayaran baru bisa dilakukan pada APBD 2024 secara bertahap.
Dia mengakui untuk kedepan tentang pelepasan aset tersebut, akan ada akselerasi untuk diajukan para kedua belah pihak mulai dari pelayanan, status PDAM menjadi Perumda.
“Setelah pelepasan nanti akan ada aklselerasi yang bisa dilanjutkan kedua pihak, perbaikan pelayanan. Termasuk salah satu perubahan status PDAM Tirta Bhagasasi menjadi Perumda,” katanya.
Pria yang juga menjabat Kalak BPBD Jawa Barat ini berharap pemisahan aset perusahaan ke depan PDAM Tirta Bhagasasi bisa menjadi langkah secara teknis untuk bisa fokus tingkatkan pelayanan.
“Setelah pemisahan ini masih ada langkah-langkah teknis yang akan dilakukan PDAM Tirta Bhagasasi. Kemudian, juga bisa meningkatkan cakupan pelayanan sehinggga develomoment minimun goal terealisasi. Dan selanjutnya bisa fokus payanan pada masyarakat apalagi perda penyertaan modal tahun kemarin juga sudah gol untuk tahap awal Rp 75 M pipa di jalan Cikarang-Cibarusah,” ungkapnya.
Senada disampaikan, Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, kompensasi aset baru akan dianggarkan pada 2024. Kemudian skema pembayarannya akan dibahas lebih lanjut.
“Nilai kesepakatannya Rp 155 miliar. Tapi belum dianggarkan di 2023, kemungkinan di tahun 2024. Kami masih formulasikan apakah biayanya akan berasal dari pendapatan Perumda Tirta Patriot atau APBD,” demikian mengakhiri. (kb)