KabarinBekasi, CIKARANG TIMUR– Kepala Bidang Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Arnoko mengatakan laporan warga ini akan ditindaklanjuti pada pekan ini dengan peninjauan lapangan di lokasi yang dimaksud.
Peninjauan lapangan bertujuan untuk mengukur tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrikasi, termasuk dampak pencemaran lingkungan lain yang ditimbulkan, serta pengecekan izin berusaha kegiatan tersebut.
“Besok peninjauan ke lapangan dan kami langsung mengirimkan pemberitahuan melalui surat tertulis ke pihak pengusaha untuk mencari lokasi baru usaha pabrikasi dimaksud dengan batas maksimal 10 hari setelah surat diterima pengusaha,” katanya.
Arnoko memastikan apabila pengusaha tidak merespon teguran tertulis hingga batas akhir yang telah ditentukan, maka tindakan hukum akan dijatuhkan.
“Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan tindakan pemasangan police line di tempat usaha pabrikasi tersebut agar mereka tidak lagi bisa beraktivitas di sana,” kata dia.
Di beritakan Sebelumnya Warga RT 02 RW 08 Perumahan Graha Puri terganggu dengan aktivitas dari keberadaan Pabrikasi. Bahkan Kepala Desa Jatireja, Suwandi membenarkan adanya keluhan dari warga dampak adanya aktivitas perbengkelan di lingkungan RT 002 RW 008 .
Pihaknya bahkan sempat memfasilitasi keinginan warga dengan para pelaku usaha yang telah mengalihfungsikan rumah kios menjadi workshop pabrikasi atau machining tersebut, namun diabaikan.
“Jadi memang dengan lingkungan saja, tidak ada guyubnya. Seharusnya kan memang ada kepatutan yang harus dipahami ketika mendirikan usaha di tengah-tengah pemukiman warga karena zonanya memang bukan industri. Disitu lah keluh kesah yang saya terima hingga akhirnya warga bergerak,” pungkas dia. (kb)