Disdik Kabupaten Bekasi Segera Terapkan Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah Formal

KabarinBekasi, JAKARTA – Program Pendidikan Antikorupsi (PAK) merupakan upaya pemerintah dalam menumbuhkan nilai anti korupsi kepada generasi muda, yang diimplementasikan pada jenjang sekolah formal di seluruh Indonesia. Program tersebut diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan bahwa satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi telah mengimplementasikan PAK tersebut melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Di antaranya dengan memasukkan PAK dalam kurikulum Pendidikan Pancasila maupun muatan lokal.

“Implementasi di Kabupaten Bekasi sudah berjalan, sudah punya regulasi Peraturan Bupati juga mengenai itu dengan memasukan dalam Kurikulum Pendidikan Pancasila maupun muatan lokal,” kata Dani Ramdan usai menghadiri Rakornas Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (6/2).

Selain melalui pendidikan formal, Pendidikan Anti Korupsi juga didukung dengan program sosialisasi seperti kehadiran Kejaksaan maupun Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di sekolah-sekolah, yang diharapkan efektif dalam upaya mendidik generasi penerus anti korupsi.

“Diikuti juga oleh program sosialisasi baik dalam bentuk Jaksa masuk sekolah, ataupun Saber Pungli. Ini upaya kita untuk mendidik generasi anti korupsi di Kabupaten Bekasi.” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta para kepala daerah agar bekerja sama dengan KPK RI dan merumuskan program peningkatan kualitas SDM di daerah melalui upaya pembangunan integritas. Sehingga, menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu variabel penting pembangunan daerah.

“Mendorong penerapan kurikulum pendidikan anti korupsi pada satuan-satuan pendidikan serta membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas. Membangun kerjasama antara pemerintahan daerah dengan KPK, untuk menjadikan Pendidikan Anti Korupsi sebagai gerakan masif di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.” tegasnya.

Ketua Sementara KPK RI, Nawawi Pomolango menyampaikan, KPK diamanahkan untuk menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada sebuah jejaring pendidikan. Pendidikan anti korupsi sejak dini merupakan proses pembelajaran tentang integritas, etika, dan nilai-nilai moral yang dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya tindakan korupsi.

“Pendidikan ini dapat dimulai sejak usia dini dengan melibatkan sekolah dan keluarga sebagai mitra. Terutama pada pendidikan formal tingkat tinggi, dasar, dan menengah yang menjadi domain dari pemerintah daerah,” jelasnya. (kb)