KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Sengketa lahan di dunia pendidikan kembali terulang, kali ini sengketa lahan menimpa SD 02 Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Dimana ahli waris pemilik lahan mengambil tindakan dengan menyegel bangunan tersebut untuk segera di kosongkan.
Menyikapi hal diatas, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Herlangga mengatakan bahwa memang pada saat awal sekolah itu berdiri atau dibangun dahulu itu lahan nya masih belum jelas.
Namun, dengan seiring berjalannya waktu dan pertambahan jumlah penduduk dan nilai ekonomis tinggi atas lahan tersebut dan akhirnya ahli warisnya coba coba untuk menggugat lahan tersebut.
“Kalau soal itu biarlah pengadilan nanti yang memutuskan dan menetapkan siapa yang berhak atas lahan tersebut,”ungkap dia saat di wawancarai di ruang kerjanya, (28/07)
Menurutnya, jika memang hasil pengadilan dalam memutuskan perkara sengketa lahan yang diajukan dari ahli waris lalu memenangkannya maka Dinas Pendidikan siap untuk menjalaninya apakah itu harus pindah atau membeli lahan yang di sengketakan.
“Menunggu sikap pengadilan saja dari dinas pendidikan terkait klaim ahli waris yang menggugat lahan SD 02 Srimukti, Tambun Utara,” ujarnya.
Namun sebaliknya, jika selama belum ada putusan dari pengadilan terhadap sengketa lahan maka Dinas Pendidikan masih mengakui lahan tersebut sebagai aset daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi,”sambungnya.
Pria yang pernah menjabat Kepala Bidang SD menambahkan bahwa dirinya tidak bisa memaksakan bahwa ahli waris itu untuk ga mengakui. “Karena masing masing punya hak secara hukumnya, kalau memang yang bersangkutan merasa mau gugat karena itu kenapa tidak. Namun pada prinsipnya selama gedung sekolah itu masih di tempati dan digunakan untuk belajar jadi kita merasa bahwa gedung sekolah milik kita (Disdik-red).”tandasnya.
Herlangga menegaskan Disdik Kabupaten Bekasi sudah melakukan pendataan dan validasi terhadap aset berupa bangunan sekolah yang tersebar di wilayah kabupaten bekasi apakah itu asetnya milik pribadi, hak beli, pinjam pakai atau apapun namanya.
“Kita data semuanya aset aset milik dinas pendidikan agar tidak ada klaim klaim sepihak. Kalaupun ada klaim silahkan di tujukan kepengadilan,” tegasnya.
Mengakhiri pembicaraanya bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan tinggal diam apabila ada klaim aset yang berada di lahan dunia pendidikan dari para ahli waris. (kb)