Dishub Kab Bekasi Usul Terapkan Jembatan Portable Cegah Dampak Kerusakan Jalan Dari Kendaraan Berat
Kepala Dinas Perhubungan, Yana R Suyatna

CIKARANG PUSAT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana R Suyatna menuturkan bahwa hasil rapat bersama tadi adalah membahas terkait rencana pembangunan jalan Cikarang-Cibarusah yang bakal di buat jalan kelas kabupaten.

“Bupati sendiri melihat secara langsung di lapangan jalan ini di lalui kendaraan yang bertonase berat. maka salah satu usulan perlu di lakukan semacam pembuatan portal atau timbangan portable tapi harus di lakukan kajian dulu.” tutur dia kepada Kabarin Bekasi. Rabu (25/08/2021).

Jelas Yana, dirinya sudah menyampaikan bahwa di Badan Pengawas Transportasi Jalan (BPTJ) untuk para kadishubnya melalui peraturan kepala daerahnya bupati atau walikota pembatasan operasional kendaraan berat itu di atur dalam jam jam tertentu.

“Jadinya mereka rata-rata melalui jam 22:00 hingga jam 24: 00. Lalu jam 00:00 hingga jam 05:00 wib. untuk semua jalan di jabodetabek ini termasuk kabupaten bekasi ini pengendalian nya adalah melalui pembatasan jam operasional,” jelasnya.

Pria yang juga menjabat Asda I ini menerangkan bahwa ada zona industi di kabupaten bekasi tapi fasilitas kelas jalan nya kelas kabupaten seperti yang terdapat di jalan kalimalang seperti Gunung Garuda, Suzuki dan lainnya yang mana kendaraan melewati jalan ini rata rata melebihi batas tonase seberat 8 ton.

“Solusinya adalah meningkatkan jalan ini dari kelas III menjadi kelas I. karena kalau kita minta kepada industri untuk mengganti kendaraan angkutan nya keberatan dengan alasan dasar kami berada di dalam zona industri.” tandas dia.

Yana juga menambahkan saat ini pihaknya tengah mengkaji ke beberapa daerah terkait membangun jembatan timbang sejenis portabel. Jadi ketika nanti mereka lewat dengan kendaraan berat  tapi kosong muatan pihaknya akan memberikan toleransi, tapi jika berisi dan melebihi batas yang di tetapkan di berlakukan retribusi.

“Ada beberapa daerah yang sudah memberlakukan pengenaan retribusi di atas kelas jalan. Karena nantinya semua itu akan digunakan untuk kepentingan jalan apabila mengalami kerusakan dari kendaraan yang di lalui,” tambahnya.

Karena di beberapa daerah, sambung Yana sudah memberlakukan itu. Apakah nantinya melalui Peraturan Bupati (Perbub) untuk menghitung besaran per tonasenya? Sehingga itulah yang saat ini tengah dikaji Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi sambil ini berjalan pembebasan lahannya maka pihaknya akan membuat aturan dan mensosialisasikan kepada pengelola kawasan industri. (dj)