Berada di Level 3, Pj Bupati Sebut Masih Nunggu Kemendikbud Ristek 
Pelajar di salah satu SD di Kab Bekasi yang mensimulasikan Belajar Tatap Muka

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi, menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk dilakukannya kegiatan belajar tatap muka.

Wilayah Kabupaten Bekasi turun level menjadi  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Secara aturan, di PPKM level 3 pelaksanaan belajar tatap muka dapat dilakukan secara terbatas.

“Kita tetap akan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian yang nanti dijabarkan, untuk SMA/SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi, sedangkan pemkab bekasi untuk di SD dan SMP, kita lihat teknisnya,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, di Gedung Pemda Kabupaten Bekasi, pada Rabu (25/8/2021).

Dani menjelaskan pelaksanaan belajar tatap muka untuk daerah PPKM level 3 sudah boleh dilakukan jika mengacu aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali.

Akan tetapi, pihaknya terlebih dahulu menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Statment resminya belum saya terima kalau kita mengacu pada aturan sebelumnya itu sebenarnya bisa diterapkan. Tapi kita nunggu dari kementerian supaya kita juga tidak saling menyalahkan ya,” jelas Ramdan.

Sambil menunggu petunjuk teknis dari Kemendikbud, kata Dani, pihaknya mulai melakukan persiapan-persiapan belajar tatap muka terbatas.

Mulai mengecek kembali kesiapan sarana dan prasarana sekolah dalam menunjukan protokol kesehatan Covid-19 serta memastikan prosedur pelaksanaan belajar tatap muka dijalankan dengan baik oleh sekolah.

Meskipun semua persiapan itu sudah pernah dilakukan, bahkan sudah dilakukan uji coba belajar tatap muka pada awal tahun 2021.

“Untuk persiapan sebenarnya dari jauh hari sudah dilakukan, bahkan sudah uji coba tinggal kita persiapkan lagi aja apa yg sudah disiapkan kemarin dicek lagi satu persatu, prosedurnya dilakukan lagi oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan diceklis lagi,” ungkap dia.

Dani menambahkan dalam pelaksanaan belajar tatap muka terbatas, izin dari orangtua atau wali menjadi yang utama. Karena walaupun banyak orangtua yang mengingingkan segera dilakukan belajar tatap muka, akan tetapi ada juga orangtua khawatir jika anaknya harus belajar tatap muka ditengah pandemi corona ini.

Dalam pelaksanaannya belajar tatap muka juga akan terlebih dahulu dilakukan di wilayah zona hijau atau kasus Covid-19 yang minim.

Selain itu, saat ini Pemkab Bekasi terus menggencarkan vaksinasi terhadap para pelajar.

“Untuk vaksin sebagai syarat belajar tatap muka itu intruksi formalnya belum ada bahwa vaksin sebagai syarat tatap muka. Tapi kami diharapkan penuh kesadaran agar para orangtua atau pelajar ini dapat divaksin guna mencipatkan kekebalan tubuh,” paparnya.

Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan belajar tatap muka terbatas di Kabupaten Bekasi masih dipersiapkan.

Pihaknya bersama Dinas Pendidikan telah melakukan rapat bersama dengan seluruh pihak terkait, termasuk para kepala sekolah.

“Kapan dimulai pelaksanaanya masih menunggu intruksi, sekarang kita melakukan persiapan-persiapan. Termasuk percepatan vaksinasi siswa yang baru mencapai 30 persen dari target,” kata Alamsyah. (dj)