Cetak Lebih Awal, BAPENDA Kabupaten Bekasi Optimis PBB-P2 Sumbang PAD 100 Persen

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatkan pencapaian target wajib pajak, salah satunya yakni dengan melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di awal tahun 2024. Kegiatan tersebut dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Komplek Pemda Cikarang Pusat, Selasa (16/1).

Sekretaris Daerah (Sekda), Dedy Supriyadi, menyebutkan dengan dilaksanakannya cetak massal SPPT PBB-P2 sebanyak 1.213.326 lembar diawal tahun ini, diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bekasi.

“Saya berharap dengan cetak massal PBB-P2 ini bisa mencapai dan melebihi target. Mudah-mudahan bisa mencapai angka 100 persen,” ujarnya.

Selain itu, Pria yang pernah Jabat Kepala Bappeda Kab Bekasi mengungkapkan bahwa cetak massal SPPT PBB-P2 ini juga dapat meningkatkan pelayanan dan diterima wajib pajak dengan tepat waktu, sehingga pembayaran PBB-P2 pun dapat dilakukan lebih awal untuk mengindari resiko administrasi atau denda.

“Alhamdulillah tepat waktu, dan nanti segera di distribusikan ke masing-masing wajib pajak di seluruh kecamatan dan desa. Saya minta Bapenda terus melakukan upaya atau inovasi dalam peningkatan PAD khususnya dari PBB-P2,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan selain cetak massal SPPT PBB-P2 diawal tahun, upaya lain yang dilakukan Bapenda Kabupaten Bekasi untuk mengoptimalisasi pendapatan adalah dengan melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan, berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan pengelolaan PBB-P2 sudah berjalan sesuai rencana.

Mantan Kepala DP3A ini memaparkan, PBB-P2 mempunyai kontribusi sebesar 24,06% terhadap PAD Kabupaten Bekasi. Jumlah objek pajak pada SPPT PBB-P2 yang akan dicetak tahun 2024 ini adalah sebanyak 1.213.326 lembar atau meningkat 38.331 lembar dari tahun sebelumnya.

“Peningkatan tersebut diperoleh dari hasil permutakhiran data baik secara aktif dilapangan maupun yang berasal dari loket pelayanan, melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta pengawasan dan evaluasi,” papar dia.

Selain itu, peningkatan ini juga merupakan dampak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD bahwa tarif PBB-P2 yang sebelumnya hanya 2 tarif bertambah menjadi 7 tarif. (kb)