KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT- Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin menyebutkan saat ini berdasarkan di data BKN untuk honorer yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini tercatat sekitar 10175 orang.
“10175 Honorer yang bekerja dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi sudah kita ajukan untuk diangkat statusnya dari honorer jadi P3K?”ujarnya Kepada KabarinBekasi.com di temui di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, senin (4/03/2024).
Menurutnya, Tentunya hal tersebut berdasarkam pada UU No 20 tahun 2023 bahwa Intansi Pemerintah menyelesaikan honorer di 2024.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi tentunya akan melakukan ini, dan Pj Bupati sempat menyinggung masalah ini dari 10175 dimana di dinas pendidikan ada 3000 an sekian berdasarkan infornasi dimana pada saat sekdim rapat di mana di kesejahteraan umum ada sekitar 2600.”terang dia.
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari urunan UU No 20 tahun 2023, itu nanti akan mengatur bagaimana kebijakan kedepan dan bagaimana yamg tidak terangkat di tahun 2024 ini “sambungnya.
Masih di UU 20 pasal 66 lanjutan dari penyelesaian P3K, Pria yang tinggal di Sukadami Cikarang Selatan ini menyebutkan melarang intansi pemerintah untuk mengangkat honorer yang baru apapun namanya.
“Sejak UU ini ditetapkan dan diberlakukan 31 oktober 2023 hingga 2024, tidak ada lagi pengangkatan honorer apapun namanya,”tandasnya. (kb)