KabarinBekasi, Cikarang Pusat – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan hingga saat ini belum melantik 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II hasil lelang jabatan (open bidding) tahun anggaran 2022.
Langkah yang diambil Dani Ramdan sangat bertentangan dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta segera dilakukan pengangkatan dan pelantikan. Hal itu disampaikan Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi, Karman Supardi, hari ini.
“Melalui Gubernur Jawa Barat, Pj. Bupati Bekasi diperintahkan untuk segera melaksanakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi,” kata Karman.
Ia menjelaskan, Mendagri merespons Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tanggal 9 Januari 2023 perihal Konsultasi Permohonan Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Seleksi Terbuka di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kemudian, Mendagri pada 13 Februari 2023 mengeluarkan surat Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bersifat segera untuk ditindak lanjuti.
“Dari sumber yang layak dipercaya, pada 13 Februari 2023 surat Mendagri tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan sudah turun ke provinsi dan ditembuskan ke Kepala BKN, Ketua KASN, dan Pj Bupati. Bahkan, berita yang sudah beredar di kalangan pegawai Pemkab pun mengatakan demikian,” ujarnya.
Menurut dia, sebanyak 16 orang calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama secara prinsip sudah disetujui oleh Mendagri untuk segera dilantik.
Dokumen mereka sudah diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Oleh karena sudah mengantongi rekomendasi dari KASN dan Pertek dari BKN, makanya Mendagri mengeluarkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan,” terangnya.
Pihaknya meyakini, Mendagri dalam memberikan persetujuan tentunya merujuk pada UU No 5/2014 tentang ASN, PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, PermenPAN-RB No 5/2019 tentang Pengisian JPT, dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 44/2020 tentang Pola Karier PNS di Kabupaten Bekasi.
Ia mengingatkan, Perbup juga merupakan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.peme
“Pernah kami ulas sebelumnya, terkait alur dan persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setara eselon II.B sudah terang-benderang diatur dalam Perbup No. 44 Tahun 2020 tentang Pola Karier PNS, Pasal 25 ayat (2), yakni diutamakan sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator setara Eselon III.A paling singkat 2 (dua) tahun,” beber Karman.
Mendesak Pj Bupati Bekasi segera melakukan pelantikan untuk mengisi kekosongan 16 jabatan eselon II yang sudah lama dibiarkan kosong agar roda pemerintahan berjalan optimal.
“Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, Pj Bupati Bekasi dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Sebagai informasi, 16 orang yang akan dilantik sesuai persetujuan Mendagri yakni Nurchaidir sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Syafri Donny Sirait Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yan Yan Akhmad Kurnia Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, Beni Saputra Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Selanjutnya, Iman Santoso Kepala Dinas Perikanan, Gatot Purnomo Kepala Perdagangan, Iman Nugraha Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Dwy Sigit Andrian Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Imam Faturochman Kepala Dinas Pendidikan, Alamsyah Kepala Dinas Kesehatan, Surya Wijaya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Firzawati Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kustanto Dwi Purnomo Kepala Dinas Perindustrian.
Kemudian, Iis Sandra Yanti Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Bennie Yulianto Iskandar Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, dan yang terakhir Arief Kurnia Direktur Rumah Sakit Umum Daerah. (kb)