Kabarin Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi melantik dan melakukan Sumpah Janji Jabatan 1.714 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang berlangsung di Plaza Pemda, Cikarang Pusat, Senin (4/3).
Dilantiknya PPPK tersebut berdasarkan pendampingan verifikasi berkas kelulusan PPPK Formasi Tahun 2023 dengan Jabatan Fungsional Teknis, Guru, dan Kesehatan yang dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 22 Februari lalu.
Dani Ramdan menyebut momen ini patut disyukuri dan menjadi awal tugas pegawai PPPK sebagai abdi negara. Meskipun terikat kontrak kerja, komitmen sebagai pelayan publik harus selalu diteguhkan.
“Saya ucapkan selamat kepada 1.714 orang yang telah sah sebagai pegawai PPPK Kabupaten Bekasi, jangan pernah lupa untuk selalu berkomitmen untuk kepentingan negara dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengatakan pengambilan sumpah 1.714 orang dimana terdiri dari tenaga kesehatan ada 51, tenaga teknis 153 dan guru 1510.
“P3K yang hari ini diambil sumpah adalah mereka yang telah mengikuti seleksi dari 2021 dan yang kemaren diakhir tahun 2023. Dan mereka yang sudah diambil sumpahnya akan melaksanakan tugas sesuai dengan formasi yang mereka lamar,” imbuhnya.
Setelah mereka diambil sumpah, terang Endin mereka tentunya akan melakukan juga yang namanya orientasi tupoksi untuk P3K.”kemaren kita sudah melaksanakan bagi P3K yang diangkat lebih dulu orientasi dengan jumlah sekitar 730 orang,”terangnya.
Kemudian di data BKN untuk yang honorer yang saat ini ada 10175 udah kita ajukan untuk diangkat statusnya dari honorer jadi P3K,”lanjutnya.
Tentunya ini berdasarkam pada UU No 20 tahun 2023 bahwa Intansi Pemerintah menyelesaikan honorer di 2024.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi tentunya akan melakukan ini, dan Pj Bupati sempat menyinggung masalah ini dari 10175 dimana di dinas pendidikan ada 3000 an sekian berdasarkan infornasi dimana pada saat sekdim rapat di mana di kesejahteraan umum ada sekitar 2600. Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari urunan UU No 20 tahun 2023,”pungkasnya. (kb)