CIKARANG PUSAT – Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Pelaporan dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Kabupaten Bekasi, Senin (13/12/2021).
Gibas melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut berdasar hasil temuan dan investigasi lapangan atas sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur APBD 2021.
Indikasinya yakni, terjadi adanya pengurangan volume terhadap fisik pekerjaan, demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Kerugian negara yang timbul dari sejumlah kegiatan pembangunan yang diduga dikorupsi pada dinas tersebut mencapai miliaran rupiah. Praktik itu diketahui sudah menjadi tradisi, bahkan diindikasikan adanya keterlibatan oknum Kepala Bidang (Kabid) hingga pengawasan.
“Kami sudah melakukan investigasi sejumlah pekerjaan yang ada di Kabupaten Bekasi dari tahun 2019 hingga 2021. Banyak indikasi korupsi yang terjadi, mulai saat proses lelang hingga pelaksanaan kegiatan, semua berbau korupsi,” ungkap Wakil Ketua Gibas Resort Kabupaten Bekasi, Fery Astoni.
Fery menyebut pelaporan yang dilakukan atas dasar temuan dan kajian terhadap sejumlah bukti adanya indikasi korupsi pada kegiatan proyek di DSDABMBK Kabupaten Bekasi.
Fery mengaku pihaknya sudah melayangkan surat audiensi dan pelaporan pada DSDABMBK Kabupaten Bekasi, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan sama sekali dari dinas tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat ke DSDABMBK sejak Selasa 30 November 2021 lalu, tapi hingga kini tidak ada jawaban resmi yang di terima, maka dari itu Gibas Kabupaten Bekasi melaporkan Kejari Kabupaten Bekasi,” tandasnya
Fery memberi contoh adanya indikasi korupsi seperti yang terjadi pada kegiatan peningkatan dan pelebaran jalan di wilayah Kecamatan Muaragembong diantaranya di Desa Pantai Harapan Jaya, Desa Pantai Bakti, dan Desa Jaya Sakti.
Fery menyebut setidaknya ada delapan paket pekerjaan yang diprediksi menimbulkan kerugian Negara sekitar dua miliar.
“Pengawas kegiatan seperti PPK, PPTK, pengawas hingga Konsultan membiarkan adanya pengurangan volume sehingga timbulnya kerugian bagi keuangan daerah,” ujarnya.
“Apa jangan-jangan sejumlah oknum itu mendapatkan persentase atas pekerjaan tersebut. Ini sudah jelas indikasi korupsi yang terlindungi,” ujar dia lagi
Gibas berharap Kejari Kabupaten Bekasi agar berani bertindak tegas terhadap sejumlah oknum kontraktor dan para oknum dinas terkait yang telah merugikan keuangan daerah..
Lebih lanjut kata dia, jika Kejari tidak berani menindak tegas serta mempidanakan oknum yang jelas-jelas merugikan keuangan negara, maka patut dipertanyakan kinerjanya.
“Kami tidak akan berhenti menyuarakan anti korupsi teruntuk di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap dia dengan nada tegas. (RED)