Sandang Status BLUD, RSUD Cabangbungin Tahun 2022 Mendatang Siap Layani Pasien BPJS
Dirut RSUD Cabangbungin, dr Markenley

CABANGBUNGIN-Masyarakat di bagian wilayah utara Kabupaten Bekasi kini bisa bernapas lega pasalnya di awal tahun 2022 pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin yang berlokasi di Kampung Garon, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin beralih status menjadi Badan layanan Umum Daerah (BLUD) . dengan berubahnya status dari Satuan Unit Kerja menjadi BLUD maka RS dengan Type D sudah bisa melayani pasien BPJS dan jaminan kesehatan lainya.

Diketahui, BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. BLUD Berbeda dengan OPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khusus nya dibidang kesehatan. seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. artinya saat ini RSUD Cabangbungin bisa mengelola rumah tangganya sendiri dalam hal anggaran.

Direktur RSUD Cabangbungin dr. Markenley mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan berbagai syarat untuk kerja sama dengan BPJS yaitu kredensialing adalah suatu proses penilaian atas fasilitas kesehatan standar yang ditentukan BPJS. Karena kata dia, BPJS adalah suatu lembaga publik yang harus transparan, maka proses kredensialing harus dilakukan oleh suatu tim penilai yang mampu memberikan informasi transparan, akurat, dan bertanggung-jawab.

“Alhamdulillah saat ini kami sedang kredensialing untuk mempersiapkan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak BPJS kesehatan. karena untuk BLUD nya sudah di tanda tangani oleh Bupati, ” katanya. Senin (13/12).

Ditambahkannya, dalam pelaksanaan  kerjasama fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dengan BPJS di bidang kesehatan, sebelum memulai kerjasama wajib diawali dengan proses kredensialing yang telah diatur dalam  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Aturannya ada pada Permenkes NO 99/2015 Tentang Perubahan Atas Permenkes NO 71 /2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Nasional Dinyatakan Sebagai Berikut Pasal 9 Ayat (1),” bahwa dalam menetapkan pilihan fasilitas kesehatan, BPJS kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing dengan menggunakan kriteria tekhnis yang meliputi  Sumber Daya Manusia, Kelengkapan Sarana Dan Pra Srana, Lingkup Pelayanan Dan Komitmen Pelayanan,”. bebernya.

Ditambahkanya, dengan perubahan status RSUD Cabangbungin menjadi BLUD pastinya dari segi sarana dan prasarana harus sudah memadai untuk pelayanan kesehatan yang lebih maksimal nantinya kepada masyarakat sesuai dengan standar BPJS.

“Saat ini kami sedang memenuhi standar yang di terapkkan BPJS kesehatan contohnya jumlah unit bet dan fasilitas lainnya,”Dirut imbuhnya.

Menurutnya dengan beralihnnya Status RSUD Cabangbungin menyandang BLUD maka dilanjutkan MoU dengan BPJS Kesehatan sebagai standar layanan kesehatan yang sudah di tetapkan.

“Pihaknya berharap dapat memfasilitasi pelayanan kesehatan lebih baik lagi kepaada masyarakat yang berada di wilayah bagian utara Kabupaten Bekasi. Mulai dari Kecamatan Sukakarya, Pebayuran, Sukatani, Muaragembong, Sukawangi dan khusus nya masyarakat Kecamatan Cabangbungin.”ujarnya

“Semoga dengan menyandang BLUD dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga pelayanan kesehatan RSUD Cabangbungin dari sisi sarana dan prasarana dapat terfasilitasi dan di nikmati masyarakat terkhusus Cabangbungin, “pungkasnya, (dj)