Kabar in Bekasi – Status tanah tempat TPU Mbah Wardi Berdiri di Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, kini tengah ditelaah oleh Bagian Hukum Pemab Bekasi.
Perwakilan Bagian Hukum diwakil Kasubbag Perundang-Undangan dan Dokumentasi, Supriyadi, hadir pada kesempatan tersebut di Kantor Kecamatan Setu, Jumat (20/8/2021).
Dia mengatakan sebagai tim bantuan hukum pemerintahan hadir untuk menerima berkas-berkas.
“Kita terima berkas terkait TPU tersebut. Nanti tim bagian hukum akan menelaah,” ucap dia.
Apabila perlu, nanti Bagian Hukum akan meminta legal opinion kepada Kejaksaan Negeri Cikarang.
“Nanti kita juga akan mengundang pihak-pihak yang terkait,” ucap dia.
Dia mengaku menerima berkas seperti salinan putusan Pengadilan Negeri Cikarang, salinan Letter C nomor 952 Desa Tamanrahayu a.n. Zulfili, salinan Surat Keterangan dari Bapenda, salinan Surat Perjanjian damai dan lainnya.
Sementara itu, Camat Setu Joko Dwijatmoko, mengatakan pihak kecamatan sebelumnya meminta atensi terkait TPU Mbah Wardi.
“Jangan sampai blunder, merasa tidak ada upaya hukum (dari pemerintahan), yang katanya ahli waris merasa memiliki,” ucap dia.
“Padahal di incarth pengadilan (lahan tersebut) tidak dimiliki oleh siapapun. Sementara tadi kita hanya dialog saja,” ucap dia.
Joko membenarkan soal lahan TPU Mbah Wardi yang tidak jadi terkena rest area karena tidak jadi dibebaskan.
Mantan camat Cibitung ini mengatakan dokumen yang diserahkan adalah kronologi perjalanan persidangan, salinan putusan majelis hakim, dan lainnya.
“Dasar-dasar yang bisa dijadikan pertimbangan hasil telaah, termasuk salinan letter C Tamanrahayu,” demikian dia.