Aktivis GMPJ Desak Pemkab Bekasi Evaluasi K3 Pengelolaan Pasar Induk Cibitung

KabarinBekasi, CIBITUNG- Penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam setiap kegiatan usaha, merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh setiap perseroan maupun unit kerja pemerintahan yang ditetapkan secara terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan dan unit kerja pemerintahan.

Alasan penerapan (K3) dalam setiap aktivitas kegiatan baik pada proses produksi di perusahaan maupun perdagangan di pasar, antaranya adalah terkait alasan perikemanusiaan, ketaatan peraturan perundang – undangan, dan alasan ekonomi.

“Aspek – aspek dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dari setiap aktivitas kerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja. Karena itu, setiap pemberi kerja wajib memperhatikan dan menerapkan K3.” ungkap Aktivis Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi (GMPJ), Sahroji kepada awak media.

Dengan terjadinya kecelakaan kerja dari mesin Louder (pendorong sampah) yang di kemudikan salah satu pegawai Pasar Induk Cibitung dimana memakan korban dari pekerja bongkar muat barang merupakan sebuah kelalaian fatal.

“Kecelakaan ini fatal dan bisa dibilang yang mengemudikan louder ini lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga terjadi kecelakaan di dalam pasar,” beber dia.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media, dirinya mendesak kepada Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan evaluasi secara mendalam dan obyektif terhadap pengelolaan keselamatan kerja (K3) di Pasar Induk Cibitung.

“Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan khususnya evaluasi terhadap penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta operasional pengelolaan pasar induk cibitung lainnya.” Imbuhnya

Selain itu, dirinya juga mendesak agar sertifikasi (surat izin operator) dari pengemudi buldozer dimaksud dapat di kroscek, serta Pemkab Bekasi dan Pengelola Pasar Induk Cibitung, dapat memberikan santunan kepada korban dan keluarganya secara layak sesuai nilai – nilai kemanusiaan. (kb)