KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Penjabat Sekretaris Daerah Kab Bekasi, Jaoharul Alam menegaskan kembali soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi di Pilkada 2024.
“ASN bekerja saja dengan baik mengikuti koridor dan ketentuan yang berlaku,” ujar kepada KabarinBekasi di temui di ruang kerjanya, selasa (24/09)
Menurut Ia, untuk urusan Pilkada sendiri sudah ada yang mengurus diantaranya ada KPU dan Bawaslu. Sehingga cukup jelas garis dan rambu yang tertera dimana ASN tidak boleh ikut serta dalam politik praktis.
“Tidak boleh ASN itu ikut dalam proses penyelenggaraan Pilkada baik dari tahapan kampanye hingga pelaksanaan kampanye, kemudian memprovokasi dukungan yang menguntungkan salah satu paslon “kata dia.
Itu sudah jelas aturan dan garis bawah yang dikeluarkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi melalui maklumat Penjabat Bupati Bekasi bahwasannya melarang ASN melakukan kegiatan Politik di kondisi Pilkada 2024,” sambung dia.
Untuk Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di dinas dinas, kata Ia tetap harus patuh dan menghindari apa yang sudah di garis bawahi oleh aturan tentang netralitas ASN.
“Secara garis besar tetap sama dengan ASN, karena THL ini kan bekerja di dinas dan punya tanggung jawab kepada pimpinannya.”tukasnya
Jaoharul juga menambahkan tak hanya kepada ASN dan THL di lingkungan Pemkab Bekasi saja yang diberi pengarahan tetapi kepala desa pun juga di beri sosialisasi terkait aturan tersebut.
Kepala Daerah juga sudah dikumpulkan di Jakarta pada beberapa pekan lalu, kemarin deklarasi damai juga di tujukan ke lsm, ormas bahkan media untuk menyukseskan Pilkada Kab Bekasi 2024. (kb)