Uji Kompetensi Berebut Kursi Kosong

CIKARANG PUSAT – Kabar burung terhadap 16 orang pejabat eselon II b yang ikut uji kompetensi (Assessment) di kantor BKD Provinsi Jabar, tanggal 23 dan 24 September 2021 ditenggarai berambisi ingin menduduki kursi jabatan yang ditinggal si empunya akibat meninggal dunia.

“Ya, kabar burung itu kami terima paska pelaksanaan assesment itu berakhir,” kata Dewan Pendiri Jendela Komunikasi yang sehari harinya dipanggil Bob dalam siaran persnya melalui pesan WhasApp kepada Kabarinbekasi.com, Senin (27/09/2021)

Menurutnya, hal itu sangat dimungkinkan Karena tergambar dari daftar nama yang tertulis dalam Lampiran Surat Perintah Sekretariat Daerah Nomor 800/4407 – BKPSDM/2021 ditanda tangani Herman Hanafi (Pj Sekda) tanggal 21 September 2021.

Ditegaskannya, hal itu bisa saja terjadi dan kemungkinannya sangat besar. Alasannya, karena ada 8 (delapan) pejabat eselon II tidak ikut Assessment.

Adapun kata Bob,  8 pejabat yang tidak ikut adalah Kadis Kominfo, Kadis Arsip, Kadis Pendapatan, Kepala Inspektorat, Sekwan, Kepala Balitbang, Kepala BKD dan Asisten Ekonomi Pembangunan.

Surat perintah Assesmen Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Surat perintah Assesmen Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

“Uji Kompetensi itu adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan atau kualifikasi tertentu untuk menentukan seorang pejabat itu kompeten atau belum jika ditempat (mutasi) pada suatu unit kerja,” kata Bob.

“Apakah tidak ikutnya 8 pejabat dalam Assessment itu karena satu dan lain hal atau memang tidak mau ikut kompetisi itu karena sudah sangat nyaman diposisi kursi yang didudukinya,” celetuk Bob.

Sebetulnya, kata Bob, 8 pejabat itu sudah layak dan pantas ikut Assessment karena sudah lebih 1 satu tahun dan beberapa kali menduduki jabatan eselon II.

“Ini kan, patut dipertanyakan, ada apa?” tanya Bob.

“Jangan jangan pada saat Pj Bupati konsultasi dan kirim surat terkait rencana mutasi, mendaftarkan nama 5 orang pejabat eselon II yang belum 1 tahun menjabat. Makanya mutasi dan open bidding itu terlambat terus,” sambung dia.

Kata Bob, memang ada, 5 orang pejabat eselon II yang belum 1 tahun yakni Kadis Sosial Kadis Perdagangan, Kadis Perlindungan Anak, Kepala BPBD dan Kasat Pol PP.

“Nah kalau 5 orang itu wajar dan pantas tidak boleh di pindah atau mutasi. Karena belum 1 tahun,” tutur Bob.

Dijelaskannya, sekarang ini ada 10 (sepuluh) kursi kosong eselon II B di Pemkab Bekasi yang ditinggal pensiun dan ditinggal akibat meninggal dunia. Kabarnya, kursi kosong yang ditinggal karena meninggal dunia menjadi incaran atau rebutan 16 pejabat eselon II yang ikut uji kompetensi (Assessment).

Adapun 16 pejabat itu adalah Kadis Pertanian, Kadis Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Kadis Pariwisata, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kadis Pendidikan.

Kadis Koperasi UKM, Kadis Pemadam Kebakaran, Kadis Tenaga Kerja, Kadis Kesehatan, Kadis Kependudukan Catatan Sipil, Kadis Penanaman Modal Pelayana  Perijinan Terpadu.

Kepala Bappeda, Kepala Kesbang Pol, Asisten Umum, Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. (red)