Pimpinan DPRD Terbitkan 3 Nama Balon Pengganti Dani Ramdan; Jeko Bilang Begini!

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Rancang bangun yang dilakukan lembaga legislatif Kabupaten Bekasi dalam hal mengusulkan bakal calon Penjabat Bupati Bekasi, dinilai terlalu dini dan terkesan ada sponsor dibalik terbitnya surat pimpinan DPRD yang dikirim ke Kemendagri pada akhir bulan Februari 2023. Demikian dikatakan Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko) yang sering dipanggil nama Bob.

Menurutnya, surat usulan bakal calon Penjabat Bupati Bekasi itu, sah dan boleh boleh saja. Namun dalam hal ini, kami lihat rancang bangun itu kesannya terburu buru dan tidak tutup kemungkinan ada sponsor dari oknum di Badan Usaha Milik Daerah.

Berdasarkan komunikasi yang kami bangun dengan salah satu pejabat pimpinan tinggi pratama di jajaran struktural (Eselon II) Pemerintah Kabupaten Bekasi yang namanya masuk dan tertulis dalam surat itu menjelaskan bahwa dimasukannya nama yang bersangkutan hanya sebagai pelengkap.

Dengan demikian, jika nama yang bersangkutan itu mengatakan sebagai pelengkap. Artinya, ada “drama” dibalik 3 nama yang diusulkan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi itu.

Seperti diketahui ke tiga nama itu adalah pertama, Yana Suryana (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi), kedua, Rahmat Atong (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi dan ketiga Koswara (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat)

Pendiri Jendela Komunikasi itu juga menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dimana dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).

“Penetapan Penjabat itu amanat Undang-Undang. Kekosongan Kepala Daerah harus di isi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan,” tuturnya.

Coba lihat dan perhatikan Pasal 201 Ayat (10) yang menegaskan Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b). Kemudian Pasal 201 Ayat (11) juga menegaskan Penjabat Bupati / Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b).(red)