KabarinBekasi, SETU– Pemilihan kepala desa serentak di kabupaten bekasi rencana digelar tanggal 20 september 2026. Bahkan Kepanitiaan pemilihan kepala desa pun sudah terbentuk dan saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran calon.
Namun di sisii lain ada Riak-riak yang sengaja dimunculkan saat proses tahapan pilkades tengah berjalan salah satunya di Desa Burangkeng Kecamatan Setu dimana Kepala Desa Burangkeng, Nemin bin Sain yang juga incumbent diduga melakukan intervensi terhadap BPD untuk membekukan panitia pemilihan kepala desa Burangkeng.
“Dia diduga menjadi orang di belakang layar atas terjadinya demonstrasi yang dilakukan sekelompok orang di Desa Burangkeng yang meminta dibekukannya panitia pemilihan kepala desa (4/8/2026), Anehnya BPD desa Burangkeng yang menerima para pendemo langsung bwgitu saja memutuskan untuk membekukan panita pemilihan kepala desa saat itu juga.”ungkapnya kepada KabarinBekasi.com
Menurut Irham Firdaus, salah seorang warga Burangkeng, demo yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat agar BPD membekukan panitia pemilihan kepala desa ada kejanggalan karena pada saat pendemo menyampaikan aspirasinya langsung direspon oleh BPD dengan melakukan pembekuan panitia pemilihan kepala desa saat itu.
“Seharusnya aspirasi pendemo ditampung terlebih dahulu kemudian dibawa dalam forum rapat internal dan selanjutnya dilakukan rapat khusus antara BPD dengan panitia baru (mungkin) setelah itu lahirlah keputusan yang diambil secara bersamaan,” ujarnya
Wajar kalo keputusan kilat BPD dengan melakukan pembekuan panitia pemilihan kepala desa burangkeng diduga kuat adanya intervensi kepala desa Burangkeng, Nemin bin Sain.”lanjut dia
Ia berharap agar kepala desa dan BPD burangkeng tetap menjaga kondusifitas dan netralitas selama proses Pilkades berlangsung. karena apabila tidak akan ada konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku yakni teguran tertulis hingga pemberhentian oleh Bupati serta sangsi pidana penjara dan denda sesuai aturan perundang-undangan.
“Berdasarkan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan BPD harus netral dalam pemilihan kepala desa untuk menjaga kejujuran dan keadilan.” Pungkas dia (kb)


