Rotasi Mutasi Jelang Pilkada, Ketua LSM KOMPI Kritisi Surat Pj Bupati Bekasi Terkait Uji Kompetensi

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT- Tercatat ada 18 JTP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mendaftarkan diri mengikuti Uji Kompetensi Jabatan yang di gelar BKPSDM Kabupaten Bekasi.

Surat Perintah Bupati Bekasi dengan Nomor: KP.14.01/2000-BKPSDM/2024 yang ditandatangani Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan pada Senin, 22 April 2024.

Hal diatas dianggap bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota. Mutasi pejabat tinggi pratama dilarang dilakukan enam bulan sebelum pilkada dan enam bulan setelahnya.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy mengkritisi adanya surat perintah Pj Bupati Bekasi kepada kepala dinas mengikuti uji kompetensi jelang pilkada bertentangan dengan undang-undang. Hal ini menjadi pertanyaan besar maksud dan tujuan Pj Bupati yang berniat mutasi rotasi pejabat tinggi pratama yang sarat kepentingan politik jelang pilkada September mendatang.

“Aturannya kan sudah jelas tidak boleh melaksanakan mutasi rotasi pejabat tinggi pratama 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada. Terlebih mengingat masa jabatan Pj Bupati yang sebentar lagi berakhir pada bulan mei mendatang. Sekarang para JTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta mengikuti uji kompetensi yang arahnya jelas untuk melaksanakan mutasi rotasi. Apa ini ada kaitan rencana Dani Ramdan untuk maju pilkada,” kata Ergat.

Ditambahkan, uji kompetensi pejabat tinggi pratama terkesan dipaksakan. Karena seluruh prosesnya mulai dari pengajuan sampai surat diijinkannya uji kompetensi sangat cepat. KASN mengeluarkan surat pada 1 Maret 2024 dengan nomor B-788/JP.00.01/02/2024, Kemendagri meneruskan dengan mengeluarkan surat nomor 100.2.2.6/2428/OTDA tanggal 28 maret tentang persetujuan pelaksanaan uji kompetensi pejabat tinggi pratama dan surat Pj Gubernur Jawa Barat nomor 3066/KPG.07/BKD tanggal 16 april 2024 perihal persetujuan uji kompetensi.

“Uji kompetensi kan awal dari proses mutasi rotasi. Kenapa terkesan dipaksakan jelang pilkada. Seharusnya Pj Bupati tidak melakukan itu kecuali memang dirinya punya kepentingan pribadi didalamnya,” sindir Ergat.

Pj Bupati kata Ergat seharusnya menjaga kondisifitas di tahun politik. Jangan sampai, adanya pergantian pejabat membuat kegaduhan dan memperlambat proses penyerapan anggaran.

“Tahun politik harusnya Pj menjaga situasi agar kondusif bukan malah buat gaduh. Sebaiknya jangan diteruskan prosesnya sampai nanti 6 bulan setelah pilkada biar tidak menghambat kinerja dan penyerapan anggaran,” tutupnya

Berikut Daftar Peserta Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Bekasi:

1. SRI ENNY MAINIARTI – ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
2. IWAN RIDWAN – ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
3. JAOHARUL ALAM – ASISTEN ADMINISTRASI UMUM
4. SUTIARESMULYAWAN – STAF AHLI BIDANG EKONOMI, KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
5. AGUS BUDIONO – STAF AHLI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA
6. IIS SANDRA YANTI – STAF AHLI BIDANG PEMERINTAHAN, HUKUM DAN POLITIK
7. R. YANA SUYATNA – KEPALA DINAS PERHUBUNGAN
8. IYAN PRIYATNA – KEPALA DINAS PARIWISATA
9. ENCEP SUPRIATIN JAYA – KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
10. MUCHLIS – KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
11. HENRI LINCOLN – KEPALA DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA, DAN BINA KONSTRUKSI
12. GATOT PURNOMO – KEPALA DINAS PERDAGANGAN
13. IMAN NUGRAHA – KEPALA DINAS KEBUDAYAAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA
14. DWY SIGIT ANDRIAN – KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
15. ALAMSYAH – KEPALA DINAS KESEHATAN
16. NURCHAIDIR – KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN
17. RAHMAT – KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
18. ABDUR ROFIQ – KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN (xxx)