CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membuat heboh kompleks perkantoran Pemkab Bekasi yakni menjebloskan salah satu Pejabat eselon 2 berinisial HS yang pernah terlibat kasus mafia tanah waktu menjabat sebagai Camat Tarumajaya.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyikapi salah satu pejabat eselon dua berinisial HS di jebloskan ke Lapas Cikarang Kelas II oleh Kejaksaan Negeri mengatakan akan mengikuti aturan hukumnya dahulu.
“Kita hormati dan ikuti proses hukumnya dahulu,” ungkap dia yang di wawancarai awak media usai Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (18/8).
Disinggung apakah ada sanksi tegas kepada pejabat tersebut, beber Pria yang juga menjabat Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat ini menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menimpanya yakni kriminal umum dan Tipikor kalau melihat hukumannya cuma 1 tahun maka dia akan di berhentikan dari jabatannya bukan status ASN nya.
“Disitu tertulis di berhentikan dari jabatan bukan status ASN nya. Namun, akan dilakukan pengkajian lebih dalam lagi terkait kasus ini,” tandas dia. (kb)