KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi dengan lugas menyampaikan bahwa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Bekasi sebagaimana SK Bupati Bekasi dimana terdapat 19 titik lokasi yang belum biaa dimanfaatkan.
“Makanya kita usul kepada Disperkimtam Kabupaten Bekasi untuk membuat TPU-TPU minimal dari total TPU di Desa Sukaindah seluas 43 Hektar dibuatkan TPU nya dulu sekitar 2000 meter. Sehingga tidak ada konflik di masyarakat untuk menguburkan salah satu anggota keluarganya dimana.”ungkap dia kepada KabarinBekasi. Com usai Rapat di Ruang Komisi III DPRD Kab Bekasi.
Dari total 419 TPU yang ada minimal 1 hingga 3 persen terwakilkan lahan TPU. Sehingga kedepan tidak ada lagi warga mau menguburkan salah satu anggota keluarganya jika ada yang wafat baik di desa dan kecamatan mana saja tidak ada konflik diantara masyarakat.
“Dari 419 TPU yang ada saat ini, kenapa tidak dialokasikan antara 1 hingga 3 persen lahan buat makam. Sehingga konflik sengketa atas lahan makam sesama warga bisa terselesaikan cepat mau dimakam kan dimana saja, kapan saja, mau di kelurahan, desa,kecamatan.”kata dia.
Politisi Partai Gerindra ini meminta agar lahan lahan TPU yang belum di manfaatkan atau dimatangkan Pemkab Bekasi agar kiranya bisa dimanfaatkan masyarakat kabupaten bekasi untuk apa? Ya, untuk digarap lahannya menjadi lahan produkftif yang menghasilkan.
Selama ini lahan lahan yang dikuasai Pemkab Bekasi itu tidak bisa dimanfaatkan masyarakat kabupaten bekasi. Maka dari itu akan mengajukan revisi atas peraturan daerah (Perda) seperti halnya masyarakat atau pun pengusaha untuk bisa BOT lahan lahan di Kabupaten Bekasi.
“Kenapa lahan TPU tidak bisa di manfaatkan. Selagi belum bisa dimanfaatkan Dinas Perkimtan sebagai TPU, tidak ada salahnya dimanfaatkan untuk masyarakat kabupaten bekasi. Sehingga di harapkan tidak ada konflik interest lagi antara kepala desa dengan warganya,” imbuh dia.
Lebih lanjut pria yang menggemari olah raga basket ni, adalah bagaimana caranya dalam revisi Rt/Rw dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini yang termasuk didalamnya lahan abadi di kedepankan. Selama lahan TPU ini SKnya di ganti oleh Pj Bupati Bekasi menjadi lahan matang.
“Sehingga tidak ada lagi kedepan lahan TPU yang tidak dimatangkan sudah menjadi lahan matang. Sehingga dasarnya apa untuk membuat moment yang tertuang dalam SLD sebagai aturan BPN tahun 2001 dari beberapa point yang di harapkan,” tukasnya.
Selain itu, Pria yang bakal jadi konstestan Politik 2024 ini meminta kepada Disperkimtan menginvestaris semua TPU yang ada di kabupaten bekasi agar di sertifikatkan menjadi koridor dan di daftarkan ke bagian aset.
“Segera sertifikatkan dan daftarkan ke bagian aset agar tidak disalah artikan pemanfaatanya.”ucapnya.
Agar tidak lagi terulang konflik di masyarakat terhadap pemanfaatn aset TPU, beber Helmi bahwa persoalan ini sudah di mulai sejak tahun 1990-an. Dimana satu persatu sudah coba diurai dan kebetulan sudah ada yang ketemu dimana tercatat ada 6 TPU yang sudah ada solusinya.
“Yang jadi masalah itu begini dari total 19 SE tu tidak ada sedikitpun yang di matangkan. Dan kita ingin total dari 19 SE minimal ada pemanfaatanya, contoh di tarumajaya ada total 50 hektar di bikin dulu lahan TPU 2000 meter. kemudian tambelang di bikin 5000 meter.”bebernya
Sehingga ini menjadi masalah di matangkan dimana di beli dulu kemudian pemanfaatannya nunggu semua dulu baru hasilnya di jadikanTPU menurut SK mah perlu direvisi dulu Kabid Daniel. Namun, sekarang ini adalah bagaimana masyarakat yang meninggal agar bisa dikuburkan di lokasi lahan yang sudah tersedia,”pungkasnya (kb).