Datang Ke Komisi III DPRD Kab Bekasi, Lembaga Gebrak Bawa Misi ini!

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) datangi Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Disperkimtan untuk segera mengeksekusi lahan TPU Sukaindah seluas 43 hektar yang sudah lama terbengkalai.

“Kami dari Lembaga GEBRAK meminta Komisi III DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disperkimtan segera menata lahan TPU Sukaindah seluas 43 hektar dimana sejak tahun 1990 engga pernah diurusin,” ujar Pendiri Lembaga GEBRAK, Karman Supardi, usai audiensi di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (30/11/2023).

Ia menjelaskan, terkait persoalan ini pihaknya (Gebrak-red) akan terus mengawal dan mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui OPD terkait sesuai dengan kewenangannya, untuk memastikan jika lokasi lahan TPU Sukaindah itu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai nanti ketika sudah difungsikan sebagai lokasi pemakaman, ternyata lokasi eksistingnya tidak sesuai dengan Tata Ruang. Makanya kita minta dipastikan lagi agar tidak menabrak regulasi, baik dari sisi Tata Ruang, Zonasi, maupun status Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” ungkapnya.

Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi selaku garda terdepan mestinya memiliki database yang baik untuk seluruh lahan TPU yang ada di Kabupaten Bekasi, khususnya TPU Sukaindah.

Database itu, kata dia, sederhananya memuat tentang Surat Pelepasan Hak (SPH), Berita Acara (BA) serah terima lahan TPU dari para Pengembang Perumahan ke Pemda, kemudian SK Bupati tentang luasannya, peta polygonnya, hingga sertifikatnya.

“Bidang Pertanahan Disperkimtan mestinya menyimpan risalah data itu semua. Sehingga, ketika akan dilakukan sertifikasi tanah lebih mudah dan cepat untuk memastikan bahwa lahan TPU Sukaindah status dan legalitasnya jelas,” terang Karman.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi dengan lugas menyampaikan bahwa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Bekasi sebagaimana SK Bupati Bekasi dimana terdapat 19 titik lokasi yang belum biaa dimanfaatkan.

“Makanya kita usul kepada Disperkimtam Kabupaten Bekasi untuk membuat TPU-TPU minimal dari total TPU di Desa Sukaindah seluas 43 Hektar dibuatkan TPU nya dulu sekitar 2000 meter. Sehingga tidak ada konflik di masyarakat untuk menguburkan kerabatnya.”ungkap dia

Dari 419 TPU yang ada minimal 1 sampai 3 persen bisalah dibangun TPU. (kb)