BPKD Benarkan Aset Pemkab Bekasi Di Kota Bekasi Di Sewa Pihak Ketiga

Cikarang Pusat- Terkait aset Ex Kantor BKKBN yang berlokasi di Jalan A.Yani Kota Bekasi yang kini di solek menjadi rapih kembali oleh salah satu pihak ketiga di benarkan Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi.

“Memang betul sudah proses, pertama memang ada usulan dari pihak swasta yakni mengajukan kerjasama semacam bisnis restoran atau rumah makan dengan konsep seperti prasmanan makanan yang di tujukan ke bupati bekasi setelah itu baru kita melakukan proses tagihan dan kelanjutan dari BPKD karena statusnya sebagai pengolah barang,” ungkap Sub koordinator Pemanfaatan BMD, Arif Kusna kepada Kabarinbekasi.com

Menurutnya, sebelum dilakukan dilakukan kerjasama pihaknya (BMD-red) melakukan kajian yang ada proses di posisi lalu membuat permohonnan persetujuan yang di tujukan pada waktu itu Plt Bupati Bekasi di jabat oleh Pak Marjuki.

“Dengan persetujuan itulah lalu kami lakukan rapat komitmen tim apraisal untuk melakukan penilaian terhadap aset tersebut,” ujar dia.

Berdasarkan ketentuan di Permendagri 19/2016 untuk sewa barang milik daerah jangka waktunya kurang lebih lima tahun. Dan itu akan dapat di perpanjang apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan kembali sesuai batas waktu maksimal yang di tetapkan,” sambungnya.

Selain Permendagri, papar dia pihaknya juga menggunakan Peraturan Bupati Bekasi no 45/2017 tentang tata cara sewa tanah maupun bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan jangka waktunya juga sama sekitar.

“Terkait bisa atau tidaknya melakukan perpanjangan masa sewa nanti dilakukan semacam proses persetujuan kembali terhadap tanah dan bangunan setiap lima tahun sekali. Karena kondisi exting di situ ada tanah dan bangunan dimana tidak boleh merubah struktur,” paparnya.

Untuk menentukan tarip sewa tanah dan bangunan tersebut dilakukan penilaian tim apreisal, jadi pihaknya menentukan tarif sewa tanah dan bangunan berdasarkan apa yang dilakukan tim penilai, karena sebelum ada perjanjian sewa terlebih dahulu ada penilaian.

“Kalau tidak salah tim apreisal menilai sewa tanah dan bangunan itu sebesar 1.5 miliar untuk per lima tahun. Tim apreisal itu di tunjuk oleh kita sesuai yang terdaftar di mappi (Masyarakat Penilai Publik Indonesia) Kementrian keuangan,” pungkas dia. (kb)