KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT-Pasca Pressrilies yang disampaikan KPK, pada Sabtu (20/12) jam 04:00 wib yang menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, H.M Kunang dan Sarjan sebagai Tersangka dalam kasus jual beli proyek di lingkup Pemerintahan Kab Bekasi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi gerak cepat menerbitkan telegram rahasia (TR), bernomor : 9344/KPG.11.01/Pemotda kepada saudara dr. Asep Surya Atmaja untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi untuk mengendalikan dan menjalankan roda kekuasaan pemerintahan sehari hari.
Langkah yang diambil Gubernur Jawa Barat dalam menerbitkan Telegram dimaksudkan untuk meredam gejolak dan mwngoptimalkan keberlanjutan program yang telah disusun dan menjabarkannya dalam praktek birokrasi agar terus melayani semua kepentingan masyarakat kab bekasi.
Dasar hukum penunjukan Plt Bupati Bekasi turut memperkuat posisi politik kebijakan tersebut. Dua dokumen resmi—Formulir Berita Menteri Dalam Negeri terkait penahanan bupati oleh KPK dan Formulir Berita Gubernur Jawa Barat mengenai status tersangka—menjadi legitimasi administratif sekaligus tameng politik dari potensi polemik.
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi, agar Saudara Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi,” bunyi petikan surat perintah yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kendati demikian, Wakil Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja dinilai cukup memahami kinerja birokrasi dan memiliki pengalaman sebelumnya yakni menjadi anggota DPRD Kab Bekasi periode 2019-2024 dan sempat mencoba peruntungan mengikuti Pileg DPR RI Dapil 7 Jabar yang meliputi Kab Bekasi, Kab Karawang dan Kab Purwakarta. (kb)


