CIKARANG PUSAT– Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali lakukan rapat koordinasi (rakor) Pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Raya Cikarang-Cibarusah. Rapat di gelar di ruang rapat bupati lantai II, Senin (30/08/2021) di hadiri sejumlah instansi diantaranya Komisi III DPRD Kab Bekasi, Distarkim Kab Bekasi, Dinas DPMD, Camat Ciksel, Desa Sukadami, PLN, Telkom, Diskominfo, PDAM TB, dan Pengadilan Negeri Cikarang.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyebutkan bahwa rakor yang di gelar ini sebagai tindak lanjut dari dua rapat sebelumnya yang pernah di gelar serupa.
Dimana pada rapat sebelumnya di temukan ada sebanyak 17 bidang tanah yang belum terbebaskan, dan di butuhkan anggaran sebesar 9,7 miliar untuk membebaskan keseluruhan bidang yang sampai saat ini belum rampung.
“Alhamdulilah sudah ketemu permasalahan yang selama ini tidak tidak tuntas. Sebanyak 17 bidang tanah itu sudah bisa di eksekusi dalam artian di mana di bayar dengan ganti rugi. Ada pula yang di konsinyasi di pengadilan serta ada pula lahan yang tidak perlu di bayarkan karena sudah menjadi aset negara dan fasum sebanyak dua bidang,” ujar dani kepada kabarin bekasi.com.
Beber dani, untuk pembebasan lahan ini tergantung pada APBD perubahan. Di ketok secepatnya, maka pembayaran akan lebih cepat juga dan proyek pekerjaan fisiknya juga akan cepat pula.
“Dirinya optimis untuk 17 bidang ini bisa bebas sebelum desember mendatang,” katanya.
Untuk pemilik utilitas yang tersebar di jalur Jalan Raya Cikarang-Cibarusah turut di undang diantaranya PDAM Tirta Bhagasasi, Telkom, PLN, dan Diskominfosantik.
“PLN dan Telkom menyatakan kesiapsediaanya menggeser utilitas yang tertanam di bawah jalur jalan raya Cikarang Cibarusah apabila tanah tersebut sudah di bebaskan.” Terang dia.
Sedang untuk PDAM TB dan Diskominfosantik, papar Dani, belum menganggarkan anggaran penggeseran utilitasnya. Kemungkinan akan dianggarkan pada anggaran perubahan.
“Ternyata PDAM TB ini pipanya ada di kanan dan kiri jalan. Kebutuhan biaya pergeseran pipa ini harus di hitung ulang, di mana di butuhkan kajian yang besaran nya sekitar 75 miliar. Sehingga di butuhkan solusi untuk mencarikan anggaran penggeseran pipa tadi.”papar dia.
“Target di januari harus sudah rampung dan paling lambat sebelum desember 2021, karena di bulan februari 2022 sudah ada kontribusi yang berjalan,” timpal dani.
Dani menyebutkan biaya pergeseran pipa milik PDAM TB sebesar 75 miliar di nilai terlalu mahal. Namun, dengan begitu akan melibatkan Inspektorat Daerah untuk menilai kewajaran dari pergeseran pipa PDAM baik itu dari segi upah yang akan di standarkan di kabupaten bekasi.
“Secara detail teknis nya seperti apa pemindahan pipa itu saya sendiri belum tahu, yang pasti menurutnya sangat mahal,” tandas dia.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi mengapresiasi gerak dan langkah cepat Pemkab Bekasi dalam menyikapi pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Raya Cikarang-Cibarusah.
Berdasarkan informasi yang di terimanya pembebasan lahan yang menjadi Penghubung Jalan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor membutuhkan biaya sebesar 9,7 miliar yang bersumber APBD.
“Untuk pembebasan lahan ini di butuhkan 9,7 miliar dari sumber APBD, maka dari itu kami (DPRD-red) siap saja menganggarkan anggaran yang di mintakan pada APBD perubahan,” demikian tutup Helmi. (dj)